PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menawarkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Pemerintah Kalimantan Tengah (Kalteng), yang terdapat di Blok Kohong Kelakon. Hal itu direalisasikan dengan penyerahan surat penawaran kepada Pemerintah Kalteng.
Penawaran ini mendapat respons positif dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng Agustin Teras Narang. Menurut Teras, yang paling penting dan utama dari tawaran pemerintah pusat itu adalah masalah hukum. Berdasarkan aturan, apakah itu memang dimungkinkan atau tidak.
Apabila memang dimungkinkan, lanjut Teras, apa syarat yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak. Baik itu pemerintah pusat selaku yang memberikan penawaran dan juga Pemerintah Kalteng selaku yang menerima penawaran. Poin utama yang ingin ditekankan adalah aturan itu berbicara seperti apa apabila ingin mengelola WIUPK ini.
“Hal yang perlu dicermati adalah aturan. Selain aturan, hal ini tentunya harus dikonsultasikan dengan DPRD Kalteng, dan mendapat persetujuan dari DPRD Kalteng. Menurut saya, itu adalah mekanismenya yang harus ditempuh apabila ingin mengambil penawaran tersebut. Apabila sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kalteng, barulah penawaran itu secara resmi bisa dilaksanakan,” kata Teras, menanggapi tawaran WIUPK oleh Kementerian ESDM, via WhatsApp, Selasa (19/7/2022).
Teras mengingatkan, perlu kehati-hatian dalam menyetujui penawaran dari pemerintah pusat itu. Sebab, anggaran yang digunakan adalah uang rakyat, sehingga perlu perhitungan dan perencanaan yang matang. Penawaran ini apabila memang sudah disetujui, harus ada transparansi dalam pelaksanaannya.
Patut pula untuk dicermati, kata Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini, Pemerintah Kalteng harus membentuk Badan Umum Milik Daerah, yang secara khusus bergerak di bidang batu bara. Ada hal lain yang juga perlu mendapatkan kejelasan selain masalah keikutsertaan itu, yakni masalah dana. Apakah Pemerintah Kalteng harus menyetorkan sejumlah uang sebagai jaminannya?
Apabila harus menyetorkan uang, jelas Teras, harus secara transparan berapa jumlah atau besaran yang harus disetorkan itu, dan anggaran yang digunakan untuk menyetorkannya berasal dari mana. Inilah fungsi koordinasi yang dibutuhkan antara pemerintah dalam hal ini pihak eksekutif, bersama dengan legislatif dalam hal ini DPRD Kalteng.
Kedua pihak, harap Teras, kiranya dapat secara bersama-sama melakukan pembahasan dan mempelajari dengan seksama penyertaan tersebut. Apabila memang sudah disetujui oleh pihak legislatif, harapan besar persetujuan itu tertuang dalam bentuk aturan yakni Peraturan Daerah (Perda).
Ada hal lain lagi, ungkap Teras, yang patut menjadi pertimbangan, juga kewaspadaan dari pihak pemerintah. Perlu dilakukan studi kelayakan secara komprehensif. Tujuannya mencegah terjadinya kerugian atas usaha tersebut dengan berbagai alasan. Ini adalah sejumlah pertimbangan yang kiranya dapat menjadi masukan bagi pemerintah, apabila ingin mengambil penawaran tersebut. ded