Daerah  

Berwenang Menindak Truk Over Muatan, Dishub, Kepolisian atau Satpol PP?

“Penindakan Jalan Raya Bukan Kewenangan Dishub Kalteng. Kewenangan Dishub Hanya Ada Jembatan Timbang dan Terminal, Selebihnya Kewenangan Kepolisian”

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara Kerusakan jalan Palangka Raya-Gunung Mas mendapat reaksi dari berbagai kalangan. Buntut reaksi tegas masyarakat adalah terjadinya blokade jalan, sehingga berbagai angkutan kesulitan melintas. Aksi blokade ini terjadi diakibatkan kondisi jalan yang rusak parah, dan tidak mendapatkan perhatian untuk dilakukan perbaikan.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Ahmad Isnaeni menegaskan, berkenaan dengan perbaikan jalan bukan kewenangan Dishub Kalteng dalam hal berkomentar.

Demikian pula masalah penindakan di jalan raya, juga bukan kewenangan Dishub Kalteng. Kewenangan Dishub hanya ada di jembatan timbang dan juga terminal, selebihnya kewenangan pihak kepolisian. Dishub melempar tanggung jawab ke lembaga lain.

Berkenaan dengan angkutan yang melintas di jalan umum, jelas Ahmad Isnaeni, Kalteng memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Produksi Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan. Di sini jelas seperti apa pengaturan angkutan perkebunan dan pertambangan.

Apa yang disampaikan ini, tegas Isnaeni, murni sesuai dengan aturan yang dimiliki oleh Pemerintah Kalteng. Berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2012 itu, pada pasal 4 dikatakan muatan sumbu terberat (MST) ruas jalan umum adalah 8 ton. Kendaraan yang diperbolehkan memasuki jalan umum, yaitu kendaraan angkutan dengan MST paling tinggi 8 ton.

“Pada Pasal 5 poin 1 dikatakan kendaraan angkutan hasil produksi pertambangan, dan perkebunan dilarang melewati jalan umum. Tentu saja ada ketentuan mengapa angkutan kedua komoditi ini dilarang melintasi jalan umum. Pertama tentu saja MST di atas 8 ton. Kedua memiliki panjang lebih dari 9 meter, lebar lebih dari 2,1 meter, dan tinggi diatas 3,5 meter,” kata Isnaeni, saat memaparkan isi Perda No. 7 tahun 2012, Rabu (20/7). di Palangka Raya.

Perda ini juga melarang konvoi kendaraan atau angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan. Jenis hasil pertambangan, urai Isnaeni, seperti batu bara, bijih besi, dan zirkon. Sementara untuk komoditi perkebunan adalah tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, crude palm oil (CPO), palm kernel oil (PKO), slab, dan lumb.

Hal serupa, tambah Isnaeni, juga berlaku bagi kendaraan angkutan hasil hutan, material bangunan, dan juga sembilan bahan pokok (sembako). Sederhananya, Perda No. 7 Tahun 2012 ini dengan tegas mengatur larangan kendaraan yang masuk kategori over dimensi over load (ODOL). Pada Perda ini juga sudah diatur bahwa pihak perusahaan perkebunan dan pertambangan wajib membuat jalan khusus. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *