Daerah  

Pria Beristri di Ponorogo Diperas Rp 13 Juta Usai Jalani Hubungan Sejenis

Pria Beristri di Ponorogo Diperas Rp 13 Juta Usai Jalani Hubungan Sejenis

Corong Nusantara – Nasib sial dialami dialami MS (48), warga Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.

Pria beristri ini mengalami pemerasan dengan modus hubungan terlarang sesama jenis.

Berawal dari iseng mencari di aplikasi komunitas gay, MS malah terjebak hubungan sejenis dengan seorang.

Akhir kisah pria ini justru menjadi korban pemerasan.

Pemerasan itu dialami MS setelah teman sesama jenis yang baru dikenalnya, menggertak dengan mengaku sebagai aktivis LSM dan wartawan.

Total ada enam tersangka yang terlibat pemerasan itu.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menyebut ketiga tersangka sudah ditangkap.

Mereka yaitu AAS (45), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, dan NY (42) serta SG (42), keduanya merupakan warga Semarang Jawa Tengah.

Ketiga tersangka diamankan, Sabtu (4/6/2022) di Desa Joresan, Kecamatan Mlarak.

“Totalnya ada 6 orang tersangka. Tetapi tiga tersangka lain yang masih dilakukan pengejaran,” kata Catur, Rabu (8/6/2022).

Kronologi Pemerasan, Berawal dari Aplikasi Komunitas Gay hingga Diperas Kronologi pemerasan bermula saat korban MS melakukan pencarian melalui aplikasi komunitas gay.

Setelah itu pada 25 Mei 2022 korban bertukar nomor WhatsApp (WA) dengan IN (19) yang mengaku bernama Adi.

Lalu pada 28 April malam keduanya bertemu dan melakukan hubungan sesama jenis di toko korban di Desa Nglumpang, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.

Dan pada 3 Juni, IN yang saat ini masih menjadi DPO menghubungi tersangka lain untuk melakukan pemerasan kepada MS.

IN bersama SG (42) dan teman lainnya yang mengaku sebagai wartawan dan LSM mendatangi korban dan mengancam akan menulis hubungan itu di media online serta disebarkan kepada istri dan keluarga korban.

“Mereka memeras sekitar Rp 13,5 juta agar permasalahan ini tidak disebarkan,” lanjut Catur

Karena merasa keberatan, korban menawar dan akhirnya sepakat dengan harga Rp 5 juta yang dibayarkan pada Senin (6/6/2022).

Merasa menjadi korban pemerasan, MS memutuskan untuk melapor ke Polsek Mlarak.

“Tiga orang berhasil kita amankan, namun dua orang kabur kearah Trenggalek dan yang satu lari ke arah Solo.

Masih kita lakukan pengejaran,” tandas Catur

Sementara Kapolsek Mlarak, Iptu Rosyid Effendi menambahkan bahwa para pelaku merupakan sindikat yang sudah beberapa kali beraksi di sejumlah daerah.

“Hasil dari pemerasannya dibagi-bagi kepada tersangka lain sebanyak 5 persen per orang,” jelas Rosyid.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan dengan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *