PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Agus Soepriyanto menegaskan, terkait penyesuaian tarif airport tax, di Bandara Tjilik Riwut tidak ada penyesuaian atau kenaikan.
Pasalnya, penyesuaian atau perubahan harga tarif airport tax bertujuan untuk mengembalikan nilai investasi terhadap pengembangan dan perbaikan layanan di Bandara.
“Airport tax itu kan mengembalikan investasi. Bicara airport tax itu bicara adanya peningkatan layanan, tidak serta-merta naik,” beber pria yang biasa disapa dengan panggilan Acun, saat dibincangi Tabengan di ruang kerjanya, Selasa (18/7).
Menurut Acun, tiap-tiap Bandara memiliki kebijakan masing-masing terkait kenaikan airport tax, sehingga kenaikan tarif airport tax tidak secara serentak.
“Jadi kalau ada Bandara yang ada perbaikannya, baru disesuaikan airport taxnya. Masing-masing Bandara kan tingkat layanannya berbeda, harganya pun berbeda. Penambahan airport tax itu ditambah dengan aktivitas layanan. Misal ada perluasan terminal, berarti kan ada investasi baru,” imbuh Acun.
Sedangkan untuk Bandara Tjilik Riwut tidak ada penyesuaian harga airport tax, dikarenakan sudah ada penyesuaian dari Rp20.000 menjadi Rp50.000. Disebutkan kenaikan airport tax tersebut cukup besar, oleh sebab pembangunan dan pemindahan Bandara lama ke Bandara baru.
“Bayangkan dari Bandara lama menjadi Bandara sekarang ada perubahan yang sangat jauh berbeda. 180 derajat berbeda. Itu kan sebelumnya pada masih Bandara lama. Dulu 20.000 dengan adanya peningkatan ada Bandara naik 50.000,” ujarnya lagi.
Persyaratan Perjalanan
Terkait SE terbaru tentang persyaratan perjalanan, menurut Acun, dengan adanya aturan SE terbaru dari Satgas Covid, kemudian diturunkan khusus perjalanan seluruh alat transportasi, turun SE aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Udara yang khusus mengatur wilayah udara.
“Memang di aturan tersebut ada step-step orang itu bisa bebas dari pemeriksaan. Jadi begini, orang yang akan pergi dibebaskan dari pemeriksaan antigen dan PCR, jika sudah melakukan booster. Kemudian kalau yang bersangkutan baru 2 kali vaksin, boleh dengan menggunakan antigen 1×24 jam. PCR 3×24 jam. Sekarang yang belum vaksin sama sekali wajib PCR,” jelasnya.
Disebutkan pula, pihaknya tengah mempersiapkan dan membuat layanan vaksin. Jika ada seseorang yang tidak bisa divaksin, harus ada surat keterangan dokter atau RS yang ditunjuk. Bahwa boleh melakukan perjalanan, asalkan melengkapi persyaratan. Misalnya, baru vaksin 2 kali.
Angkasa Pura II akan menjaring dan membantu untuk wilayah Palangka Raya, khususnya dan Kalteng secara umum, masyarakat yang ingin bepergian dan belum vaksin booster akan membuka layanan dan berkoordinasi dibantu dari Dinkes, KKP, BINDA bersama-sama mempercepat program pemerintah supaya daya serap untuk vaksin booster berjalan dengan baik.
“Jadi ada 2 layanan. Bisa layanan PCR dan antigen dan kita bisa juga berikan layanan vaksinasi di terminal Bandara. Layanan jam 3 pagi sampai jam 3 sore,” imbuhnya.
Acun juga terus mengimbau jika memang bisa, bagi yang belum vaksin booster sebaiknya H-1 dari jadwal penerbangan untuk divaksin lebih dulu.
“Harapan kita kan setelah divaksin tidak ada masalah apa-apa. Jadi kalau terpaksa harus berangkat hari itu, kita atur 3 jam sebelumnya divaksin dulu, kalau tidak ada gangguan apa-apa bisa diberangkatkan,” ujarnya. dsn