KUALA KURUN/Corong Nusantara– Aliansi Masyarakat Gunung Mas melakukan konferensi pers terkait masalah ruas jalan umum Palangka Raya-Kuala Kurun yang dilalui angkutan perusahaan besar swasta (PBS), bertempat di Cafe Lotus Jalan Sabirin Muchtar, Selasa (5/7/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas), seperti Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Antang Tingang, Mandau Apang Baludang Bulau (MABB), Polres Gunung Mas serta media massa baik cetak, elektronik dan online.
Ketua Aliansi Masyarakat Gunung Mas Yepta Dihardja menerangkan, tujuan konferensi pers adalah menyampaikan dan memublikasi hasil evaluasi realisasi 6 bulan setelah aksi blokade jalan yang dilakukan Aliansi Masyarakat Gunung Mas di Desa Tanjung Karitak pada 5 Januari 2022.
Kemudian juga sebagai pertanggungjawaban publik kepada masyarakat dalam mengawal hasil komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat, terkait penanganan permasalahan lalu lintas jalan umum yang disalahfungsikan untuk mengangkut hasil produksi PBS.
“Perjuangan ini tidak akan pernah berhenti, sampai pada hak masyarakat akan keamanan, kenyamanan dan keselamatan di jalan umum kembali kepada masyarakat, sebagaimana amanah UU RI No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng No. 7 Tahun 2012,” ungkap Yepta.
Yepta menjelaskan, Aliansi Masyarakat Gunung Mas dan Masyarakat Gunung Mas Bergerak telah menempuh berbagai tahapan dalam upaya mengembalikan hak-hak masyarakat akan fungsi ruas jalan umum Palangka Raya-Kuala Kurun yang sebenarnya menurut aturan dan undang-undang.
“Puncaknya pada Rabu, 5 Januari 2022, masyarakat melakukan aksi blokade jalan di Desa Tanjung Karitak, Kabupaten Gunung Mas, dan hasil tuntutan masyarakat disetujui oleh Bupati Gunung Mas, dengan dilakukannya penandatanganan komitmen oleh Bupati Gunung Mas di atas materai, disaksikan oleh Kapolres Gunung Mas, DPRD Kabupaten Gunung Mas, dan Perwakilan Aliansi Masyarakat,” tutur Yepta.
Dari hasil evaluasi Aliansi Masyarakat Gunung Mas terkait realisasi peningkatan dan perbaikan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun setelah aksi blokade jalan yang dilakukan, Yepta mengungkapkan bahwa pihaknya pesimis proyek tersebut akan terealisasi dengan hasil yang baik.
Mengingat itensitas truk PBS dengan kapasitas muatan overload yang masih dibiarkan tanpa ada upaya pengendalian, hingga aset-aset negara pun banyak yang rusak akibatnya.
Selain intensitas operasional angkutan PBS di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya semakin tinggi, sopir-sopir truk angkutan hasil produksi PBS cenderung mengabaikan keselamatan masyarakat. Truk roda 10 ke atas juga masih beroperasional di jalan umum, bahkan jumlah unit semakin bertambah.
“Dengan karakter sopir truk yang ugal-ugalan di jalan umum, akan memicu tingkat kecelakaan lalu lintas semakin tinggi, dan akan memancing amarah/emosi masyarakat. Selain itu, bertambahnya truk roda 10 ke atas di jalan umum, sudah jelas-jelas melanggar komitmen di Tanjung Karitak” ujar Yepta.
Aliansi Masyarakat Gunung Mas akan menyampaikan hasil evaluasi dan rencana tindak lanjut aksi kepada Gubernur, DPRD Provinsi, Kapolda, Bupati, DPRD Gunung Mas, Kapolres Gunung Mas, dan PBS yang beroperasional melewati ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Dan meminta pemerintah segera memfasilitasi jalan khusus sebagaimana yang diatur pada Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 tahun 2012.
“Pada 5 Januari 2023 tidak ada lagi truk angkutan PBS melewati jalan umum. Apabila masih ada, maka aksi massa akan langsung demonstrasi ke lokasi PBS yang masih melewati jalan umum tersebut,” tegas Yepta. c-hen