BPK RI Nilai LPJ 3 Parpol Tidak Sesuai

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik (parpol) yang bersumber dari anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2020.

Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Ade Iwan Ruswana menjelaskan, pada 2020 ada 44 kepengurusan parpol yang menerima bantuan keuangan parpol dari APBD tahun 2020 di 14 wilayah se-Kalteng, dengan total anggaran mencapai Rp12,15 miliar.

Hasil laporannya, sebut Ade Iwan, sebanyak 99 laporan pertanggungjawaban (LPJ) dinilai sesuai atau sebesar 67,81 persen. Sementara ada 44 LPJ parpol yang diberikan nilai sesuai dengan pengecualian atau sebesar 30,14 persen. Terakhir, ada 3 LPJ parpol yang dinilai tidak sesuai atau sebesar 2,05 persen.

“LPJ yang dinilai tidak sesuai ini berasal dari Kabupaten Gunung Mas, yang terdiri atas Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Dinilai tidak sesuai karena penggunaannya tidak sesuai dengan skala prioritas,” terangnya.

Tidak itu saja, lanjut Ade Iwan, bukti yang disampaikan dalam LPJ 3 parpol tersebut tidak dibarengi dengan bukti pengeluaran dari pihak eksternal. Tidak adanya bukti pengesahan atas bukti pengeluaran dari pihak yang berwenang, dan bukti pertanggungjawaban kurang dari yang telah dilaporkan dalam LPJ.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Apresiasi Seruyan Expo 2022

Namun demikian, kata Ade Iwan, ada LPJ bantuan keuangan parpol tahun 2020 untuk parpol yang ada di Kabupaten Seruyan dan Sukamara, seluruhnya kesimpulan atau penilaian sesuai atau 100 persen.

Ada pula parpol penerima banparpol tahun anggaran 2020, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) diberikan kesimpulan atau dinilai sesuai atau 100 persen. ded

Also Read

Tags