**Diduga Ada Kader Palsukan Mandat
PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Tengah (Kalteng) menyikapi Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara (Sumut) dengan menggelar rapat internal yang dihadiri pengurus dan menghasilkan beberapa poin. Salah satunya, menolak tegas seluruh rangkaian kegiatan dan hasil KLB.
Ketua DPD Demokrat Kalteng H Nadalsyah melalui Sekretaris Junaidi menyampaikan, poin yang dihasilkan dalam rapat internal itu, selain menolak penyelenggaraan beserta hasil KLB, mereka meminta kepada Kemenkumham menolak apabila ada pengajuan permohonan penerbitan Surat Keputusan (SK). Kemudian DPD Demokrat Kalteng tetap setia, loyal dan taat kepada DPP di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Kami juga telah membentuk tim advokasi di internal kami yang nanti bersama-sama dengan tim advokasi dari luar dan berkoordinasi kembali dengan pemilik hak suara di tingkat DPD dan DPC se-Kalteng. Kalau nantinya ditemukan ada data pemalsuan surat tugas, mandat atau tanda tangan Ketua DPD dan DPC yang dilakukan teman-teman yang mengikuti KLB, maka akan dilaporkan ke Polda Kalteng,” kata Junaidi.
DPD sudah mendapatkan nama dan dari DPC mana yang mengikuti KLB. Di antaranya dari DPD Murung Raya (Mura), Barito Timur (Bartim), Kapuas, Pulang Pisau (Pulpis), Kota Palangka Raya, Gunung Mas (Gumas), Katingan, Seruyan, Sukamara dan Kotawaringin Timur (Kotim).
Pihaknya dari DPD menegaskan, sebagian dari mereka yang menghadiri KLB tersebut adalah mantan pengurus yang tidak aktif lagi di tingkat DPC.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD HM Sriosako menambahkan, mereka yang berangkat ini tidak mendapatkan surat kuasa atau surat tugas ataupun mandat dari Ketua DPD dan DPC selaku pemegang hak suara. Hal itu diketahui setelah dicek berdasarkan laporan ataupun pernyataan dari Ketua DPD dan DPC Demokrat se-Kalteng.
“Kalaupun ada nanti akan kami lihat buktinya dulu. Kalau memang terbukti ada pemalsuan, akan kami laporkan ke Polda. Namun, dalam hal ini sesuai dengan arahan DPP bahwa siapapun yang terlibat mengikuti KLB itu, akan diusulkan ke DPP untuk pemberhentian sebagai pengurus dan mencabut Kartu Tanda Anggota karena mekanismenya harus DPD yang mencabutnya,” tegas Sriosako. yml