“Karena sisa masa penahanan sisa 3 hari sebelum di tangguhkan,” jelas Heru Setiyadi selaku Humas PN Palangka Raya.
Persidangan tidak hanya diikuti oleh para pihak yang beracara, namun juga puluhan anggota dari beberapa organisasi masyarakat (ormas). Belasan anggota kepolisian dari Polresta Palangka Raya juga memantau proses persidangan dan berkumpulnya massa tersebut.
Yansen Binti selaku Ketua Umum DPN Gerdayak Indonesia dan Hendra Jaya Pratama selaku Ketua DPD Joman Kalteng, dan Agatis Ansyah selaku Ketua Umum LSR-LPMT mengikuti jalannya persidangan hingga pendaftaran permohonan banding.
“Kami sepakat untuk membawa proses ini, untuk meminta keadilan kepada Dewan Adat Dayak (DAD),” ucap Hendra.
Dia meyakini ada skenario untuk menggiring Susi dan Mahyudin agar terjerat pidana. Yansen mengimbuhi pihaknya akan memfasilitasi Susi dan Mahyudin untuk sidang adat.