Hukrim  

Direktur PT KMI Divonis 3 Tahun, Penangguhan Penahanan Dicabut

“Sidang adat ini lebih berat. Kalau di sini bisa berbohong, di sidang adat jangan harap. Akhirnya ada akibat,” wanti Yansen.

Agatis menyatakan karena masih ada langkah hukum yang diambil maka diharap nanti akan terlihat mana pihak yang benar atau salah dalam perkara ini.

Latar belakang perkara, dakwaan bahwa Mahyudin telah mendatangani selaku Direktur PT TGM untuk membuat surat permohonan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) ke Dinas ESDM Kalteng. Surat permohonan itu digunakan PT KMI untuk mendapatkan SAAB dan mengirimkan batu bara dari Kabupaten Kapuas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mahyudin sudah bukan lagi Direktur PT TGM karena telah diberhentikan sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sehingga Mahyudin didakwa memalsukan surat palsu dan Susi sebagai pemakai surat palsu. JPU menuntut Mahyudin dan Susi dengan pidana penjara selama 5,5 tahun.

Dalam pembelaan, Mahyudin membantah karena yakin dalam Akta Hukum Umum pada Kemenkumham, dirinya masih tercatat sebagai direktur sehingga saat itu masih sah menandatangani surat-surat perusahaan. Demikian pula Susi mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan pergantian Direktur PT TGM  dan meyakini tidak ada masalah administrasi sehingga Dinas ESDM Kalteng mau menerbitkan SAAB. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *