PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Polemik belum terbayarnya gaji pemain sepakbola Kalteng Putra menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat, termasuk praktisi hukum.
“Pemain dapat mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke pengadilan,” kata Advokat Rio Denamore Dau, Senin (20/9).
Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut menyatakan, baik pemain maupun pengurus Kalteng Putra harus memenuhi hak dan kewajiban sesuai klausul isi kontrak kerja yang mereka buat bersama.
Pejabat Kalteng Putra seharusnya transparan terkait pemasukan finansial baik dari pendapatan penjualan tiket hingga hibah atau sumbangan dari para sponsor. Karena Kalteng Putra adalah klub profesional, maka sponsor berasal dari pihak ketiga non pemerintah atau bukan dari anggaran daerah.
Rio mendorong agar Ketua Kalteng Putra segera mengeluarkan statement untuk menjelaskan masalah gaji tersebut ke masyarakat. Pasalnya, meski gaji pemain Kalteng Putra urusan internal, namun klub sepakbola tersebut juga membawa nama daerah.
“Jadi ada potensi mempermalukan nama daerah bila pemain menyampaikan ke media massa nasional. Nanti dicap jelek. Malu banget kita,” kata Rio.
Pengurus Kalteng Putra, lanjut Rio, seyogyanya tidak perlu takut melakukan audit internal lalu menyampaikannya kepada seluruh pemain. Tujuannya, biar seluruh pemain maupun pengurus mengetahui kondisi riil keuangan Kalteng Putra dan tidak memunculkan tafsir atau opini lain terkait penundaan pembayaran gaji. Selain itu, hasil audit juga dapat digunakan untuk meraih kepercayaan para sponsor terkait penggunaan dana yang mereka serahkan.
Rio yang juga mantan Sekretaris Kalteng Putra mengakui, penundaan gaji pernah dialami Kalteng Putra pada masanya, namun tidak ada riak karena ada kepercayaan dari pemain kepada pengurus yang secara terbuka menyampaikan kondisi finansial.
“Kalau ada penundaan, segera sampaikan alasannya kepada pemain. Jangan dibiarkan menggantung,” pungkas Rio. tim