UPR Sebut Usulkan Berkali-kali, Dishub: Tak Penuhi Spesifikasi Traffic Light
PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya Alman Pakpahan mengatakan, saat ini secara umum kondisi perempatan kampus Universitas Palangka Raya (UPR), tepatnya Jalan Hendrik Timang-Jalan Bukit Keminting, belum lulus spesifikasi untuk pemasangan traffic light atau lampu merah.
Hal itu terungkap usai pihaknya melaksanakan survei Classified Turning Movement Counting (CTMC) atau gerakan membelok terklasifikasi, dan melakukan inventarisasi di simpang empat Bukit Keminting-UPR pada jam sibuk lalu lintas.
“Beberapa waktu lalu, pihak UPR telah mengajukan untuk memasang traffic light di ruas jalan tersebut. Setelah beberapa kali dilakukan pengujian lapangan, ternyata ruas jalan tersebut belum memenuhi spesifikasi atau aturan pemasangan traffic light, sebagaimana yang tertuang dalam UU 22/2009 dan Permenhub 95/2015,” kata Alman dalam rilisnya, Senin (18/7/2022).
Secara umum, jelasnya, ruas Jalan Bukit Keminting-UPR adalah jalan kota yang berfungsi sebagai jalan kolektor dan jalan lokal. Tingkat kepadatan jalannya, hanya terjadi pada jam-jam tertentu. Seperti pada arah Jalan Bukit Keminting menuju arah Jalan Tingang, pada perempatan tersebut hanya ramai pada pukul 11.00-17.00 WIB. Lalu arah Jalan Bukit Keminting menuju Jalan Yos Sudarso, di perempatan itu hanya ramai pada pukul 15.00-17.00 WIB.
“Sedangkan untuk tingkat pelayanan jalan, ruas simpang empat tersebut arusnya masih stabil, tetapi kecepatan dan gerak kendaraan dibatasi oleh kondisi lalu lintas,” sebut Alman.
Lalu berdasarkan pada Permenhub 96/2015, ketentuan persimpangan jalan yang memiliki traffic light adalah volume lalu lintas yang memasuki simpangan ada di atas 750 kendaraan/jam selama 8 jam. Lalu waktu tundaan rata-rata kendaraan di atas 30 detik, jumlah pejalan kaki yang menyeberang di atas 175 orang/jam selama 8 jam, dan angka kecelakaan di atas 5 kasus/tahun.
“Kendalanya di lapangan, geometri jalan kurang lebar. Sangat rawan terjadi benturan karena sudut belok sangat sempit. Belum lagi salah satu ruas jalan ada yang berada di atas jembatan. Traffic light tidak diperkenankan berada di atas jembatan,” bebernya.
“Kesimpulannya, volume lalu lintas yang tinggi hanya ada di jalan utama, yakni Jalan Bukit Keminting. Kapasitas simpang jalan tersebut juga masih mampu menampung kendaraan yang melintas pada waktu bersamaan, dan derajat kejenuhannya ada pada level C serta tundaan di bawah 30 detik per simpangan. Jadi belum perlu adanya trafffic light. Kalau dipaksakan, justru akan menimbulkan masalah baru berupa kemacetan yang semakin parah,” sebut Alman.
Untuk itu, pihak Dishub telah melakukan berbagai upaya guna mengatasi permasalahan lalu lintas di ruas jalan tersebut, mulai dari penyiagaan petugas Dishub pengatur lalu lintas hingga menyiapkan berbagai marka dan rambu lalu lintas.
“Dalam satu atau dua pekan, akan dibangun marka jalan berupa blok merah ZOSS, rumble strip, marka penyeberangan dan warning light. Untuk saat ini belum bisa dipasang traffic light. Kecuali jika pihak berwenang melakukan normalisasi jalan meningkatkan kualitas serta statusnya, maka akan lebih baik,” jelas Alman.
UPR Usul Berkali-kali
Sementara itu, Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi melalui Kepala Bagian (Kabag) Umum, Hukum, Tata Laksana dan Barang Milik Negara Rektorat UPR Suwandi SE menegaskan, pihak UPR telah berkali-kali mengajukan surat permohonan untuk pemasangan traffic light di persimpangan jalan tersebut kepada Pemko Palangka Raya.
Disebutkan, pihak UPR melayangkan surat permohonan sejak tahun 2012, 2015 dan 2021, namun belum ditanggapi oleh Pemko Palangka Raya sampai saat ini.
“Kita pada dasarnya memegang arsip dokumen berupa surat permohonan untuk dipasangkan traffic light ke Pemko Palangka Raya. Namun, belum ditanggapi sampai sekarang. Bahkan surat tersebut sudah kita layangkan sejak tahun 2012,” ucap Suwandi, saat dikonfirmasi Tabengan di gedung rektorat UPR, Selasa (19/7).
Dijelaskan, pemasangan traffic light di persimpangan ruas Jalan Bukit Keminting-Hendrik Timang sangat penting, mengingat kedua ruas tersebut merupakan jalur padat yang kerap dilintasi oleh mahasiswa UPR dan masyarakat umum, bahkan di ruas tersebut kerap terjadi kecelakaan.
“Sebenarnya jalan tersebut masuk di dalam kawasan UPR dan tidak boleh dilewati oleh masyarakat umum. Apalagi UPR memegang sertifikat Hak Milik (SHM) secara resmi dengan nomor sertifikat 15.01.01.03.4.02619, yang dikeluarkan pada tahun 1998. Namun karena masih adanya toleransi dari Rektor, akhirnya masyarakat dibiarkan untuk melintas, padahal sebenarnya tidak boleh,” ujarnya.
Kendati demikian, ia berharap agar Pemko Palangka Raya dan UPR bisa mendiskusikan permasalahan tersebut, guna mencari solusi dalam rangka meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi.
“Apalagi dalam waktu dekat, mahasiswa akan kembali melaksanakan sistem perkuliahan secara luring, sehingga jalur Bukit Keminting dan Hendrik Timang akan menjadi sangat padat, terutama bagi mahasiswa yang berkuliah di UPR. Sehingga kita meminta agar pihak Pemko bisa secepatnya mendiskusikan hal ini bersama UPR, untuk mencari solusi terbaik dalam rangka menekan angka Laka Lantas yang kerap terjadi,” tandasnya.
Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UPR Prof Dr Sulmin Gumiri membenarkan bahwa pihak UPR telah mengusulkan pemasangan traffic light kepada Pemko Palangka Raya melalui Dishub dan berharap agar pemasangan traffic light tersebut bisa direalisasikan. rgb/nvd