PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa dan Rakyat (Gemara) menggeruduk Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan S Parman, Senin (4/7/2022) siang.
Kedatangan massa ke Kantor Dewan bermaksud mengkritisi langkanya BBM jenis Pertalite, imbas kenaikan Pertamax di sejumlah SPBU di Kota Palangka Raya. Selain BBM, massa turut menyinggung terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang hingga kini belum juga selesai.
Berjalan kaki dari titik kumpul di Jalan Yos Sudarso, massa bergerak dalam pengamanan aparat kepolisian hingga ke Kantor DPRD Provinsi Kalteng. Setibanya, massa yang sempat berorasi di depan pintu gerbang, kemudian dipersilakan masuk ke halaman kantor.
Hadir menyambut puluhan massa, anggota DPRD Kalteng Komisi II, H Abdul Rasyid bersama pejabat setempat.
Kepada massa, politisi Partai Gerindra tersebut mengapresiasi kedatangan mahasiswa dan rakyat terkait masalah BBM. Ia menerangkan BBM merupakan masalah bersama.
“Kami siap meneruskan keinginan dari massa ke pusat,” ungkapnya.
Sedangkan juru bicara aksi, Ahmad Fauzi menjelaskan, massa turun ke jalan karena sampai saat ini belum ada regulasi yang jelas terkait kelangkaan Pertalite oleh pemerintah.
“Karena itu kami datang ke rumah kami, DPRD Kalteng karena kami merasa resah, masyarakat resah atas krisis Pertalite,” jelasnya.
Sejumlah tuntutan dilayangkan Gemara kepada pemerintah dan DPRD Kalteng atas 2 isu tersebut. Yakni meminta DPRD Kalteng mendesak Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Kalteng memastikan ketersediaan Pertalite yang mencukupi bagi masyarakat Kalteng hingga pelosok desa.
Meminta DPRD Kalteng untuk menyampaikan ke DPR RI dan meminta menyampaikan kepada Kementerian BUMN (Pertamina) agar membatalkan peraturan penggunaan aplikasi dalam pengisian BBM di SPBU.
Gemara turut mendesak Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya untuk mengawasi dan menindak tegas oknum yang melakukan tindak kecurangan di SPBU.
“Selain masalah Pertalite, kita juga menuntut DPRD Kalteng mendesak DPR RI agar membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang demokratis,” tutupnya.
Dalam rilisnya, Gemara juga meminta DPRD Kalteng untuk menuntut DPR RI, agar membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat. Apabila DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial sejak pernyataan sikap dibacakan, maka massa akan siap kembali dengan gelombang penolakan yang lebih besar dibanding tahun 2019 lalu. fwa