Hukrim  

Kurir 100 Gram Sabu Divonis 9 Tahun

Abdul menyewa ojek lalu pergi ke lokasi dimaksud kemudian berjalan kaki ke rumah Rizki dan bertemu dengan adiknya, Edo. Setelah memperkenalkan diri pada Edo, Abdul pulang ke rumahnya. Tidak berapa lama, Rizki menelepon Abdul dan menyuruhnya datang ke rumah. Abdul kembali ke rumah Rizki dan bertemu Edo yang menyerahkan sebungkus sabu.
Sesampainya di rumah, Abdul menyimpan sabu di bawah kasur. Sholehuddin kemudian menelepon lalu memberikan nomor telepon calon pembeli sabu.

“Jika sabu sudah ada di tangan pembeli duitnya ambil dari dia dan dihitung semuanya sebesar Rp89 juta,” perintah Sholehuddin.

Abdul kemudian menelepon calon pembeli dan membuat janji temu di Jalan Bumi Raya I. Dia meletakkan dekat tiang kayu di tepi jalan lalu menunggu calon pembeli. Lewat tengah malam, bukannya pembeli sabu yang datang melainkan anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang menyergapnya.

Polisi kemudian membawa Abdul dan barang bukti sabu ke Mapolda Kalteng untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil penimbangan barang bukti, berat bersih sabu tanpa bungkus adalah 99,16 gram. Dalam persidangan, Abdul Razak terbukti memenuhi unsur pidana pasal 114 ayat (2)  Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *