- Sengketa Tanah di Jalan Hiu Putih Berujung ke Pengadilan
PALANGKA RAYA – Klaim sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat warga Jalan Hiu Putih Palangka Raya dan oknum warga yang memegang sertifikat, berlanjut hingga ke persidangan. Dalam persidangan perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (16/3), hakim memutuskan untuk belum memulai persidangan dan meminta kedua belah pihak untuk bermediasi.
Diketahui, Madie G Sius bersama Untung digugat ke pengadilan terkait perbuatan melawan hukum masalah sengketa lahan tersebut. “Ditunda Selasa depan dengan mediasi. Untuk persidangan saya sudah siap, untuk apa mediasi lagi,” kata Madie G Sius usai persidangan.
Ia menyatakan akan terus maju dan pantang mundur paska digugat ke pengadilan. Untuk itu Ia menantang agar pihak penggugat sama-sama membuka warkah kepemilikan lahan agar mengetahui secara terang keabsahan lahan. “Tiga penggugat ini memiliki sertifikat di Jalan Arwana. Tapi kenapa sertifikatnya dibawa ke Jalan Hiu Putih. Saya tetap akan lanjut walau mediasi,” tuturnya.
Sebelumnya, aksi turun ke jalan dilakukan puluhan warga Jalan Hiu Putih dan Banteng yang terusik akan keadaan mafia tanah yang mencoba mengklaim lahan warga. Warga bersikeras memiliki lahan berdasarkan dokumen Varklaring yang telah diturunkan secara turun temurun. Warga juga meresahkan terbitnya sertifikat dari BPN di lahan mereka yang jelas-jelas berstatus sebagai kawasan hutan. fwa