Mereka menjadi tersangka terkait pengelolaan Dana Desa (DD) yang mengakibatkan kerugian Pemerintah Desa Karuing atau kerugian negara sebesar Rp1.194.133.384,04.
Wanto melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kajari Katingan No. PRINT-03/O.2.18/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021.
Tim Kabur Intelijen Kejati Kalteng bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan meringkus Wanto di Dusun Menyuluh Desa Lahai Kecamatan Mantangai Hulu Kabupaten Kapuas, Jumat (3/12) sekitar pukul 22.15 WIB.
Hamid dan Deddy telah lebih dahulu mendapat vonis pidana pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (8/12/2021). Majelis Hakim memutuskan pidana penjara bagi Hamid dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan selama 2 bulan.
Sedangkan Deddy divonis pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan 2 bulan serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp10 juta atau diganti penjara 4 bulan. dre