- Jual Miras Tanpa Miliki Izin
PALANGKA RAYA – Personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan pemilik tempat hiburan malam beserta pengunjung di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, Selasa (16/04) malam. Kegiatan kali ini bermula pada saat tim Raimas Ditsamapta Polda Kalteng melaksanakan dan memberikan himbauan tentang protokol kesehatan di seputaran Jalan Mahir Mahar.
Pada saat di periksa, pemilik tempat hiburan malam berinisial PS (40), tidak dapat menunjukan surat ijin menjual minuman keras yang dijual. Direktur Samapta (Dirsamapta) Kombes Pol Susilo Wardono melalui Danton Raimas IPDA Aria Tanjung menjelaskan, saat di lokasi pihaknya memeriksa pemilik tempat hiburan malam (THM) yang menjual miras dan ternyata tidak mengantongi ijin.
“Kami menanyakan surat ijin miras yang dijual, namun pemilik THM mengaku tidak ada ,” jelas IPDA Aria saat dilokasi. Pemilik THM beserta empat orang pengunjung langsung diboyong ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 untuk mintai keterangan lebih lanjut.
“Dari kegiatan ini kami amankan pemilik THM dan empat orang pengunjung, tak lupa pula barang bukti berupa botol miras baik yang masih tersegel ataupun yang sudah diminum ,” tambahnya. ist