PKS Arahkan Kader Sosialisasikan Anies Capres, Ketua KPU: Itu Pelanggaran

Redaksi

PKS Arahkan Kader Sosialisasikan Anies Capres, Ketua KPU: Itu Pelanggaran

Corong Nusantara – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres) 2024.

Keputusan itu, diambil usai menggelar hasil Musyawarah Majelis Syuro VIII, pada Kamis (23/2/2022).

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menginstruksikan seluruh struktur, anggota dan simpatisan partai untuk mensosialisasikan Anies sebagai bakal calon presiden (Bacapres) PKS ke seluruh pelosok Indonesia.

Padahal hingga saat ini, partai politik (parpol) peserta pemilu masih belum memasuki masa kampanye.

Lembaga pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membatasi parpol untuk melakukan sosialisasi di internal partai saja.

Sosialisasi itu mengacu dalam Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018.

Jika terbukti melanggar pasal tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan parpol disebut melakukan pelanggaran.

“Kalau ada tindakan di luar sebagaimana yang telah ditentukan di PKPU 33 2018 bisa masuk sebagai pelanggaran, apakah itu pelanggaran administrasi atau pidana pemilu,” kata Hasyim kepada awak media saat ditemui di kawasan Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (27/2/2023).

Nantinya pelanggaran tersebut, lanjut Hasyim, akan dikonstruksikan oleh Bawaslu.

“Itu nanti teman-teman Bawaslu yang akan konstruksikan, apakah sebuah tindakan itu masuk kategori mana,” tegasnya.

Baca Juga :  Petinggi Demokrat Yakin Anies Baswedan Pilih AHY Sebagai Cawapres

KPU Bawaslu Masih Belum Sepaham Aturan Sosialisasi

Untuk diketahui, sejauh ini Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih belum sepaham dalam menegakkan aturan sosialisasi parpol peserta pemilu di luar masa kampanye.

Bawaslu sendiri tidak melarang parpol memasang bendera di berbagai tempat, termasuk di luar internal partai, meskipun masa kampanye masih belum dimulai. Bawaslu menganggap hal tersebut bagian dari sosialisasi.

Namun, pandangan Bawaslu ini tidak sejalan dengan Komisi KPU. Pihaknya menilai bendera dengan logo partai yang dipasang tidak dalam kawasan internal partai adalah sudah merupakan tindakan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Sosialisasi dan edukasi parpol menurut KPU hanya boleh dilakukan di internal partai selama sebelum masuk masa kampanye.

Also Read