Hukrim  

Praktisi Hukum: Sebelum Beli Lahan Perhatikan Ini

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Maraknya sengketa lahan yang terjadi di Kota Palangka Raya belakangan ini memicu perhatian dari praktisi hukum Kalimantan Tengah. Ketua PPKHI Kalteng, Antonius Kristianto, menghimbau agar masyarakat untuk tidak asal dalam melakukan pembelian lahan untuk mengurangi resiko kerugian.

Sejumlah cara bisa dilakukan untuk menekan terjadinya sengketa lahan di kemudian hari. Diantaranya dengan melakukan pengecekan keabsahan surat lahan. Jika berstatus Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atau SKT, maka harus dicek ke kelurahan atau kecamatan setempat untuk menyesuaikan nomor register.

Lalu juga dengan melakukan krosscek peta bidang kepada masing-masing batas lahan yang akan dibeli. Jika semua sudah terpenuhi, maka baru bisa dilaksanakan transaksi jual beli lahan.  “Jangan asal membeli lahan sebelum melakukan pengecekan. Ini untuk menghindari kerugian dan sengketa di kemudian hari,” katanya, Rabu (17/3/2021).

Antonius menuturkan, praktek mafia tanah merupakan hal yang umum terjadi di setiap wilayah. Untuk itu Ia berharap masyarakat dapat membedakan oknum tersebut, apakah hanya sebagai preman tanah atau mafia tanah.

Ia mendefinisikan jika preman tanah merupakan oknum yang mencaplok lahan seseorang menggunakan kekerasan maupun massa, lalu memperjualbelikan kepada orang lain. Sedangkan mafia tanah merupakan oknum yang sudah terorganisir yang mampu membuat surat keterangan tanah palsu dan menerbitkan sertifikat.

“Untuk mafia tanah itu biasanya bekerja sama dengan pihak oknum kelurahan dan melakukan pengurusan penerbitan SHM di BPN, mereka lebih terorganisir. Untuk di Palangka Raya khususnya memang lebih banyak ke preman tanah,” tuturnya.

Agar mengurangi terjadinya sengketa lahan di masyarakat, Antonius meminta agar pihak kelurahan dan BPN saling bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik sebelum mengeluarkan sertifikat. Sehingga tidak menimbulkan kerugian di tengah masyarakat yang memiliki hak atas tanah.  fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *