Corong Nusantara – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ikut mendampingi Presiden Jokowi ngopi usai pembukaan Jakarta Fair 2023 di Jakarta Internaional Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023) malam.
Kebersamaan Ketua MK dengan Presiden Jokowi ini terjadi sehari sebelum Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan terhadap sistem pemilu legislatif pada Kamis (15/6/2023) hari ini.
Anwar Usman bersama beberapa pejabat lainnya mendampingi Jokowi berkeliling area Jakarta Fair.
Tak lama setelah itu, Presiden Jokowi dan beberapa pejabat yang mendampinginya kemudian mengunjungi sebuah stand penjual kopi instan.
Anwar Usman yang terlihat mengenakan kemeja biru pun terlihat duduk di samping Presiden Jokowi.
Keduanya tampak santai bersama para pejabat lainnya, seperti Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Pantauan di lokasi, sesekali mereka terlihat tertawa sambil berbincang.
Kurang lebih 15 menit dihabiskan oleh Presiden Jokowi cs di stand kopi instan tersebut.
Setelah puas ngopi, Presiden Jokowi beserta rombongan pun mulai pulang meninggalkan area Jakarta Fair.
Penentuan Hari Ini
Seperti diketahui uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/6/2023) hari ini.
MK menjadwalkan sidang putusan perkara tersebut digelar pada pukul 09.30 WIB.
Lewat sidang itu, hakim MK akan menentukan apakah sistem pemilu di Indonesia tetap proporsional terbuka, atau diubah menjadi proporsional tertutup.
Hasil uji materi perkara ini akan menjadi perhatian publilk sebab berkali-kali muncul perbedaan pandangan mengenai sistem pemilu yang ideal diterapkan di Indonesia.
Apalagi sempat heboh beredar kabar yang menyebutkan bahwa putusan MK terkait perkara tersebut bocor.
Mahkamah disebut-sebut bakal mengabulkan gugatan dan mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Padahal, kala itu, sidang masih bergulir dan belum sampai ke babak putusan.
Uji materi
Uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.
Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi yang merupakan kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Adapun Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.
Para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih dalam pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik.
Sementara, dengan sistem pemilu terbuka, pemohon berpandangan, peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan. Sebab, calon legislatif terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik.
Para pemohon yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu pun merasa dirugikan dengan sistem pemilu proporsional terbuka. Sistem tersebut dinilai menimbulkan persaingan yang tidak sehat yang menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal calon anggota legislatif.
“Sehingga, kader partai yang memiliki pengalaman berpartai dan berkualitas kalah bersaing dengan calon yang hanya bermodal uang dan popularitas semata,” demikian argumen para pemohon dikutip dari dokumen permohonan uji materi.
“Apabila sistem proporsional tertutup diterapkan, maka kader-kader yang sudah berpengalaman di kepartaian memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi anggota DPR dan DPRD meskipun tidak memiliki kekuatan modal dan popularitas,” lanjut pemohon.
Ditolak 8 fraksi
Rupanya, judicial review terhadap ketentuan sistem pemilu menuai respons keras dari Parlemen.
Awal Januari 2023, delapan dari sembilan fraksi DPR RI menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup.
Kedelapan fraksi itu yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hanya satu fraksi yang tak ikut menyatakan penolakan, yakni PDI Perjuangan.
Berikut perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup di Pemilu:
1. Pelaksanaan
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang pertama adalah pada cara pelaksanaan. Pada pemilu proporsional terbuka, parpol mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. (Biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian).
Sedangkan pada pemilu proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik.
2. Metode pemberian suara
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kedua adalah metode pemberian suara. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, pemilih memilih salah satu nama calon. Sedangkan pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih memilih partai politik.
3. Penetapan calon terpilih
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang ketiga adalah penetapan calon terpilih. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Pada pemilu sistem proporsional tertutup, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.
4. Derajat keterwakilan
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang keempat adalah derajat keterwakilan. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya.
Pada pemilu sistem proporsional tertutup, kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif. Pilihan partai politik belum tentu pilihan pemilih.
5. Tingkat kesetaraan calon
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kelima adalah tingkat kesetaraan calon. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, memungkinkan hadirnya kader yang tumbuh dan besar dari bawah dan menang karena adanya dukungan massa.
Pada pemilu sistem proporsional terbuka, didominasi kader yang mengakar ke atas karena kedekatannya dengan elite parpol, bukan karena dukungan massa.
6. Jumlah kursi dan daftar kandidat
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang keenam adalah jumlah kursi dan daftar kandidat. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh.
Pada pemilu sistem proporsional tertutup, setiap partai menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan atau dapil.
7. Kelebihan
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang ketujuh adalah memiliki kelebihan masing-masing. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan. Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih. Terbangunnya kedekatan antarpemilih.
Pada pemilu sistem proporsional tertutup, memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya. Mampu meminimalisir praktik politik uang.
8. Kekurangan
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kedelapan adalah ada kekurangan masing-masing. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, peluang terjadinya politik uang sangat tinggi. Membutuhkan modal politik yang cukup besar. Rumitnya penghitungan hasil suara. Sulitnya menegakkan kuota gender dan etnis.
Pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa wakil dari partai mereka. Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat. Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.