PULANG PISAU/Corong Nusantara– Satu anggota Polres Pulang Pisau (Pulpis) terpaksa harus diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Pasalnya, personel Polres Pulpis telah melakukan pelanggaran dan tindak pidana, sehingga yang bersangkutan dicoret sebagai anggota polisi yang bertugas di Polres setempat, Rabu (2/6/2021) pukul 08.00 WIB.
Personel Polres Pulpis yang diberhentikan ini atas nama Brigpol Taufik Akbar NRP 88100197, dengan digelar upacara PTDH di halaman Kantor Polres Pulpis, Jalan Trans Kalimantan Km 1, Kelurahan Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir.
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasi Propam Ipda Sumijiarto mengatakan, kegiatan upacara PTHD atas nama Brigpol Taufik Akbar ini dipimpin langsung Kapolres Pulpis dengan diikuti oleh PJU, Perwira dan Bintara Polres Pulpis.
“Upacara PTDH personel Polres Pulpis atas nama Brigpol Taufik Akbar ini langsung dipimpin oleh Kapolres Pulpis. Dengan diberhentikan dengan tidak hormat, maka yang bersangkutan sudah tidak lagi berdinas di Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Sumijiarto.
Lanjut Sumijiarto, kegiatan PTDH hari ini berjalan tertib dan lancar serta kondusif. Provos pada acara tersebut membawa foto personel yang di-PTDH dengan mengambil tempat dan menyampaikan laporan.
“Tadi dibacakan keputusan Kapolda Kalteng, dan melaksanakan pelepasan atribut kepolisian secara simbolis oleh Kapolres Pulpis,” tandasnya. c-mye