KPK Sedang Menyelidiki Transaksi Jual Beli Aset Pegawai Kementerian ESDM

Redaksi

KPK Sedang Menyelidiki Transaksi Jual Beli Aset Pegawai Kementerian ESDM

Corong Nusantara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki transaksi jual beli aset dengan nilai ekonomis yang melibatkan Priyo Andi Gularso (PAG), yang merupakan bagian dari Subbagian Perbendaharaan/PPSPM.

Priyo adalah salah satu dari beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM selama tahun anggaran 2020-2022.

Tim penyidik KPK sedang mendalami transaksi jual beli aset ini dalam proses pemeriksaan terhadap empat saksi swasta, yaitu T Nandang Tri Tjahjo, Pramoko, Ali Masyhadi, dan Haryanto.

Pemeriksaan dilakukan oleh Polresta Banyumas pada hari Selasa (11/7/2023).

“Para saksi yang hadir memberikan keterangan terkait dugaan adanya transaksi jual beli aset dengan nilai ekonomis yang melibatkan tersangka PAG,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada hari Rabu (12/7/2023).

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, kasus ini bermula dari realisasi pembayaran belanja pegawai di Kementerian ESDM selama tahun 2020 hingga 2022 sebesar Rp221.924.938.176 yang dimanipulasi oleh para tersangka.

KPK menduga bahwa proses pengajuan anggaran tersebut tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung yang valid.

“Pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, di mana Tersangka PAG meminta kepada LFS agar ‘dana diolah untuk kita-kita dan aman’, menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak, pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan,” ungkap Firli di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (15/6/2023).

Baca Juga :  Eks Wali Kota Yogyakarta Terjaring OTT KPK, Kekayaannya Rp10 Miliar Lebih

Dengan taktik ini, jumlah tunjangan kinerja (tukin) seharusnya sebesar Rp1.399.928.153, namun menjadi Rp29.003.205.373.

Dengan demikian, negara mengalami kerugian sebesar Rp27.603.277.720.

Uang tersebut kemudian dibagi kepada 10 tersangka dengan rincian sebagai berikut:

  • Priyo Andi Gularso menerima Rp4,75 miliar.
  • Novian Hari Subagio menerima Rp1 miliar.
  • Lernhard Febian Sirait menerima Rp10,8 miliar.
  • Abdullah menerima Rp350 juta.
  • Christa Handayani Pangaribowo menerima Rp2,5 miliar.
  • Haryat Prasetyo menerima Rp1,4 miliar.
  • Beni Arianto menerima Rp4,1 miliar.
  • Hendi menerima Rp1,4 miliar.
  • Rokhmat Annashikhah menerima Rp1,6 miliar.
  • Maria Febri Valentine menerima Rp900 juta.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, di antaranya:

  • Pemeriksa BPK RI sebesar Rp1,035 miliar.
  • Dana operasional untuk kegiatan kantor.
  • Keperluan pribadi, seperti biaya umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mesin atletik, kendaraan, dan logam mulia.

“Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar minimal Rp27,6 miliar,” ujar Firli.

Hingga saat ini, KPK baru menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia seberat 45 gram sebagai bentuk pemulihan aset. KPK masih terus mengusut kasus ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Also Read