Vonis Mati Ferdy Sambo, KY Pantau Keamanan Hakim

Redaksi

Corong Nusantara – Komisi Yudisial (KY) bakal mencermati eskalasi vonis pidana mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Karena itu, KY akan berkoordinasi dengan tim majelis hakim terkait situasi keamanan pasca memvonis mati Ferdy Sambo.

“KY akan mencermati eskalasinya, termasuk berkoordinasi dengan hakim yang menyidangkan masalah ini,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).

Miko mengatakan, jika dipandang adanya gangguan keamanan hakim, KY sebagai lembaga pengawasan kehakiman bisa melakukan advokasi terhadap tim majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana, yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Jika dipandang ada eskalasi yang berpotensi mengganggu keamanan hakim, KY bisa melakukan langkah advokasi hakim,” katanya.

Meski demikian, KY saat ini masih melakukan pembinaan setelah adanya vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

“Namun, sekali lagi, kita cermati dulu perkembangan yang ada,” ujar Miko.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma’ruf.

Baca Juga :  Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

“Mengadili, menyatakan bersalah Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ikut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat fatal sistem elektronik tidak befungsi sebagaimana seharusnya yang dilamakan secara ” ucap Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati,” lanjutnya.

Selain pembunuhan yang direncanakan, hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan penyelidikan penyidikan atau penghalangan keadilan terkait penyingkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1.

Sambo juga dianggap melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sesuai Pasal 49 jucto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transtentang Informasi dan Transnikaksi El.

Also Read