Polisi Tangkap Enam Pengedar Sabu Seberat 75 Gram di Barsel

Redaksi

Polisi Tangkap Enam Pengedar Sabu Seberat 75 Gram di Barsel

Corong Nusantara – Aparat kepolisian Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 75 gram narkotika jenis sabu-sabu dari enam orang yang diduga sebagai pengedar.

“Keenam orang tersebut ditangkap dari tempat yang berbeda,” kata Kapolres Barito Selatan, AKBP Yusfandi Usman saat jumpa pers didampingi Waka Polres, Kompol Asdini di Buntok, Selasa.

Dikatakanmya, keenam orang itu berhasil diamankan pihaknya selama satu bulan dari Maret sampai awal April 2022 dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita seberat 75 gram sabu-sabu.

Yusfandi Usman menjelaskan, dari enam yang diduga pengedar tersebut merupakan seorang perempuan berinisial HK dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 16,4 gram sabu-sabu.

Kemudian lanjut dia, dari dua orang pria berinisial WS dan MI, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,71 gram sabu-sabu dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp20.900.000.

Dari terduga pelaku berinisial UN, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti jenis pil zenith sebanyak 92 butir dengan berat 46,36 gram beserta uang tunai Rp3 juta rupiah.

“Dari terduga pelaku berinisial RN warga Desa Kalanis, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket yang diduga sabu-sabu dengan berat 1,07 gram dan uang tunai Rp900 ribu,” terangnya.

Baca Juga :  Gaji Perangkat Desa dan BPD Barsel Dibayar per Bulan

Sedangkan dari terduga pengedar berinisial SO alias DI, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua paket yang diduga sabu-sabu dengan berat 9,66 gram.

Satu dari enam orang tersangka perempuan masih belum bisa dihadirkan pihaknya pada saat press release ini karena sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pihaknya bersama puskesmas Sababilah.

“Kita akan terus melakukan pengungkapan terkait dengan penyalahgunaan narkoba ini agar tidak ada ruang bagi bandar, pengedar maupun pengguna,” tegas Yusfandi Usman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini dijerat pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36/2009 tentang narkotika.

Also Read