KUALA KAPUAS/Corong Nusantara – Agau (39), warga Jalan Barito Gg XII Baru No 86 RT 011 RW 003 Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kapuas akhirnya tidak bisa mengelak lagi saat diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Kapuas. Agau ditangkap karena melakukan perjudian tebakan angka yaitu menjual Kupon putih atau lebih dikenal sebagai toto gelap (Togel).
Pelaku diamankan pada Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 12.50 WIB, saat akan dilangsungkan putaran Togel Hongkong di seputaran pasar Sabtu Jalan Kapuas RT.25 Kelurahan Selat Hulu. Saat itu pelaku sedang melakukan rekapan angka yang dipasang oleh pembeli.
Agau dianggap melakukan tindak pidana perjudian jenis togel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana. Petugas kemudian membawa Agau ke Mako Polres Kapuas untuk dimintai keterangan. Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Karena tidak bisa menjelaskan pada saat diamankan dan kita dapatkan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan betul melakukan menjual Togel, untuk saat ini pelaku berikut uang hasil pembelian togel sebesar Rp327.000 dan sebuah HP yang dijadikan alat traansaksi, sudah kita amankan untuk proses hikum lebih lanjut,” katanya. c-yul