PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Tindakan tegas kembali dilakukan Tim Satgas Pengendalian Covid-19 Kota Palangka Raya terhadap beberapa tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) dan jam batas operasional.
Minggu (12/12/2021), Tim Satgas memberikan sanksi denda sebesar Rp5 juta kepada pengelola O2 Café & Bar dan teguran tertulis kepada Zoom Karaoke & Lounge.
Pemberian sanksi dan teguran tertulis dilakukan setelah Tim Satgas Pengendalian Covid-19 melakukan patrol pengawasan penerapan disiplin prokes di wilayah Kota Palangka Raya pada Sabtu (11/12/2021) malam.
Perwira Pengendali Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Letda Rodiansyah mengatakan, pemberian sanksi administratif terhadap O2 Café &Bar dilakukan setelah THM tersebut melewati jam batas yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, yang saat ini berlaku di Kota Palangka Raya.
Selain melanggar jam batas operasional, O2 Café & Bar turut melanggar ketentuan prokes seperti penggunaan masker terhadap pengunjung.
“Sebelumnya pengelola sudah diberikan sanksi teguran karena melanggar aturan PPKM Level 2, yakni jam batas operasional dan prokes. Karena pelanggaran kembali terulang maka dilanjutkan dengan sanksi administratif,” ujarnya.
Rodiansyah menegaskan, Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya akan melakukan tindakan tegas apabila didapati pelaku usaha terbukti melanggar aturan yang ada baik prokes maupun aturan jam operasional. Guna menekan angka penyebaran Covid-19 menjelang akhir tahun, Tim Satgas Pengendalian Covid-19 akan terus melakukan patrol dan pengawasan terhadap café dan THM di Kota Palangka Raya. Untuk diketahui saat ini jumlah pasien Covid-19 di Kota Palangka Raya ada 4 orang.
“Terkait sanksi tentunya ada beberapa tahap, dimulai dengan teguran lisan, teguran tertulis hingga sanksi administratif,” tegasnya. fwa