PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Aset lahan seluas 10 hektare milik Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 3, Palangka Raya diklaim oknum masyarakat.
Sengketa lahan yang dimulai sejak 2021 lalu itu kini terus berproses hingga ke Mahkamah Agung. Sebelumnya oknum masyarakat berinisial ES menggugat kepemilikan lahan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, namun tidak dikabulkan.
Pengajuan banding dilakukan ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan kemudian gugatan dikabulkan. Hingga kini proses di Mahkamah Agung masih berlangsung.
Anggota Dewan Pengawas LPP RRI periode 2021-2022, Enderiman Butar-Butar mengatakan, terkait aset RRI di seluruh Indonesia memang sering kali diklaim oleh oknum masyarakat, namun tidak pernah kalah.
Hal ini disebabkan RRI adalah media negara, sehingga aset RRI jelas merupakan milik negara. Hal ini juga berlaku pada aset lahan dan bangunan yang ada di Jalan Tjilik Riwut Km 3.
“Aset di Jalan Tjilik Riwut itu sudah dimanfaatkan RRI dan bersertifikat sejak 1976. Kemudian ada yang melakukan klaim dan ini harus diluruskan,” katanya, Senin (4/7/2022).
Enderiman mengatakan, pihaknya telah melaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, salah satunya ke Mahkamah Agung.
“Hingga detik ini aset RRI di sana masih digunakan. Ada tower dan pemancar, kemudian bangunan rumah dan diesel. Kemudian RRI juga masih mengudara lewat saluran AM yang berada di bawah tanah. Oleh karena itu, aset RRI memiliki ukuran cukup luas,” ungkapnya.
Senada, kuasa hukum LPP RRI Palangka Raya, Esa Mahardika mengatakan, hadirnya dewan direksi dan dewan pengawas di Palangka Raya, tentunya untuk mendukung proses hukum yang saat ini sedang terjadi.
Terkait kepemilikan aset tersebut, Esa membeberkan jika lahan sudah dimiliki LPP RRI Palangka Raya sejak 1976. Dasarnya adalah Surat Keputusan Gubernur Kalteng yang memberikan tanah negara pada 1976, tepatnya di tanggal 7 April.
Kemudian oleh RRI didaftarkan, sehingga muncul sertifikat Nomor 13 tertanggal 4 Mei 1976.
“Oknum masyarakat yang mengklaim berinisial ES dengan dasar surat keterangan dari kepala kampung dan katanya teregister di kecamatan. Namun setelah kami telusuri, tidak ada registrasi terkait itu,” ungkapnya.
Esa pun meminta agar lembaga negara, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak kalah oleh oknum mafia tanah. Aset RRI adalah milik negara dan tidak bisa hilang tanpa dasar yang jelas.
“RRI siap bekerja sama dengan penegak hukum untuk melawan mafia tanah dan lingkungan,” tegasnya. fwa