Amanda Alias APA Akan Diperiksa Terkait Laporan Ke Mario Dandy Atas Tudingan ‘Pembisik’

Redaksi

Amanda Alias APA Akan Diperiksa Terkait Laporan Ke Mario Dandy Atas Tudingan 'Pembisik'

Corong Nusantara – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anastasya Pretya Amanda (19) alias APA atas laporan ke Mario Dandy Satrio (20) terkait pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pemeriksaan terhadap Amanda akan dilakukan pada pekan depan.

“Hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekitar jam 10.00 WIB akan dilakukan klarifikasi korban atas nama Amanda (APA),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).

Sejauh ini, Trunoyudo menjelaskan, polisi baru melakukan klarifikasi terhadap kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita sebagai pelapor.

“Baru dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi pelapor atas nama saudari Ernita (kuasa hukum saudari Amanda atau APA),” ujarnya.

Bantah Jadi ‘Pembisik’ Mario

APA alias Anastasya Pretya Amanda (19) mengklaim tidak mengenal AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) yang kini ikut terjerat dalam kasus penganiyaan ke Crytalino David Ozora (17).

Hal ini disebut setelah Amanda disebut-sebut menjadi ‘pembisik’ ke mantan pacarnya, Mario Dandy dengan menuduh David melakukan perbuatan tidak baik ke AG sehingga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan.

“Amanda tidak pernah kenal dengan AG, tidak pernah ada kenal sama sekali,” kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga :  Jumpai Keluarga David Ozora, Rafael Alun Klaim Tak Ada Niatan Minta Damai

Amanda dan Mario memang sebelumnya menjalin asmara. Namun, hubungan keduanya kandas di tahun 2022 dan keduanya menjalani kehidupannya masing-masing.

Hingga akhirnya, pada 30 Januari 2023, Amanda yang sedang berkumpul di sebuah kafe di Kemang, Jakarta Seltan dihampiri Mario.

Menurut Enita, sebenarnya saat itu kliennya keberatan untuk ditemui Mario. Sebab, APA sedang bersama dengan teman-temannya.

“Namun demikian, dengan terjadinya fakta yang bergulir di luar bahwa tanggal 30 Januari menjadikan satu momen bagi MDS bersama kuasa hukumnya, begitu juga AG dengan kuasa hukumnya, memblowup menuduh kepada Amanda menyampaikan suatu perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh korban atau David,” tutur Enita.

“Itu kami bantah dengan tegas, pertemuan 30 Januari itu hanya pertemuan seperti biasa, jadi tidak ada menyinggung status AG membicarakan begini begini, melakukan perbuatan tidak baik, tidak ada sama sekali,” sambungnya.

Atas tudingan tersebut, Enita mengatakan pihaknya melaporkan Mario cs ke Polda Metro Jaya pada 14 Maret 2023 lalu atas tuduhan pencemaran nama baik.

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Amanda melaporkan Mario cs terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.

Also Read