Keluarga David Ozora Menganggap Mario Dandy Tak Serius Dalam Membayar Restitusi

Redaksi

Keluarga David Ozora Menganggap Mario Dandy Tak Serius Dalam Membayar Restitusi

Corong Nusantara – Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, mengungkapkan kekecewaannya terkait kurangnya itikad baik dari Mario Dandy dalam membayar restitusi atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora.

Dalam pernyataannya, Mellisa menyebut bahwa sebelumnya pihak Mario Dandy sering kali mengklaim bahwa mereka berusaha membantu David dan mencari jalan damai untuk menyelesaikan masalah ini.

Namun, berdasarkan persidangan terakhir yang berlangsung pada Selasa (20/6/2023), Mellisa menilai bahwa Kuasa Hukum Mario Dandy terlihat menghindari pembahasan mengenai pemenuhan restitusi.

“Mengamati persidangan hari ini, terlihat bahwa para Kuasa Hukum cenderung menghindari pembahasan mengenai pemenuhan restitusi,” ujar Mellisa dalam sebuah wawancara di saluran YouTube Kompas TV pada Rabu (21/6/2023).

Karena itulah, keluarga David Ozora memutuskan untuk menyerahkan masalah ini kepada pengadilan. Mereka berharap bahwa Jaksa atau Majelis Hakim akan mengambil keputusan dan melaksanakan eksekusi terkait pemenuhan restitusi yang seharusnya dibayarkan oleh Mario Dandy.

Selain itu, Mellisa juga ingin menguji sejauh mana keseriusan negara dalam mewujudkan restitusi bagi korban. Jika tidak ada upaya yang signifikan dilakukan, Mellisa menyarankan agar pasal restitusi tersebut dihapuskan.

“Menurut pendapat kami, sikap ini menunjukkan bahwa tidak ada niat baik dari pihak terdakwa. Biarlah Jaksa dan Majelis Hakim yang memutuskan dan melaksanakan eksekusi,” tegas Mellisa.

Baca Juga :  AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal Yang Meringankan Dan Memberatkan

Mellisa kemudian menjelaskan alasan keluarga David Ozora mengajukan restitusi, yang sebenarnya didorong oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Aturan mengenai restitusi ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

“Mengenai kesaksian dari LPSK mengenai restitusi, ini adalah latar belakangnya. Awalnya keluarga korban tidak pernah meminta restitusi. Namun, mereka diyakinkan oleh LPSK. Restitusi ini merupakan hak anak korban dan diatur dalam undang-undang LPSK, serta secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007,” jelas Mellisa.

Karenanya, keluarga David Ozora mempercayakan LPSK untuk menghitung jumlah restitusi yang seharusnya dibayarkan oleh Mario Dandy. Menurut Mellisa, hal ini menunjukkan bahwa hak restitusi bagi korban telah diatur secara jelas oleh negara, dan keluarga David Ozora sepenuhnya mempercayakan proses tersebut kepada LPSK.

Dalam sidang terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (20/6/2023), Tenaga Ahli Penilai Restitusi dari LPSK, Abdanev Jopa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghitung jumlah restitusi yang harus dibayar oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp 120,3 miliar.

Baca Juga :  GP Ansor Jakarta Desak Proses Hukum Tegas Terhadap Mario Dandy Satrio Atas Penganiayaan Terhadap David Ozora

Angka tersebut jauh melebihi permohonan restitusi sebesar Rp 50 miliar yang diajukan oleh ayah David, Jonathan Latumahina, pada tanggal 17 Maret lalu.

Abdanev menjelaskan bahwa perhitungan restitusi tersebut meliputi beberapa komponen, antara lain ganti rugi atas kehilangan kekayaan, ganti rugi atas perawatan medis dan penderitaan psikologis yang dialami oleh David.

Sebelumnya, LPSK telah menuntut agar Mario Dandy Satriyo membayar restitusi sebesar Rp 100 miliar terkait dengan penganiayaan yang dilakukan terhadap Cristalino David Ozora.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa proses pemenuhan restitusi dalam kasus ini masih berlangsung, dan keluarga David Ozora berharap agar keadilan bisa terwujud melalui pengadilan serta pemenuhan restitusi yang seharusnya dilakukan oleh pihak terdakwa.

Also Read