Daerah  

Diberhentikan Partai, Hamdani Gugat PPP

+Ketua DPC PPP: DPC dan DPW Hanya Meneruskan Amanah Saja

KUALA KAPUAS/Corong Nusantara-Sebagai bentuk perlawanan karena telah diberhentikan secara sepihak partainya, Hamdani anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, minta agar Pimpinan DPRD Kapuas tidak melanjutkan surat pemberhentian tersebut kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Bupati Kapuas. Pasalnya, perihal pemberhentian tersebut saat ini sedang dalam proses gugatan dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kapuas yang teregister Nomor:16/Pdt.Sus- Parpol/2022/PN KLk. Hal ini sebelumnya disampaikan Hamdani, anggota DPRD Kapuas didampingi Kuasa Hukumnya, Sukarlan Fachri Doemas SH kepada sejumlah awak media pada Kamis (29/6/2022.).

Sementara itu, Ketua DPC PPP Darwandie,SH.MH  angkat bicara terkait adanya rencana pergantian antar waktu (PAW) anggota PPP Hamdani ke H Pahmi yang prosesnya saat ini sedang bergulir.

“DPC maupun DPW secara kelembagaan pada hakikatnya hanya bertugas meneruskan amanah dan perintah dari salah satu klausul dalam  surat keputusan partai (DPP  PPP),” kata Darwandie, Minggu (3/7) kepada Tabengan via WhatsApp. Dan ini, lanjut Darwandie, merupakan bentuk tanggung jawab kita  selaku  petugas  partai  di tingkat bawah.

“Sesungguhnya DPC  maupun ataupun DPW  PPP   tidak  akan  memihak  kepada  siapapun  atau salah satu pihak. Artinya, berjalan sebagaimana mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Darwandie.

Ditegaskannya, bahwa DPC maupun DPW tidak akan melakukan interpensi apapun, serta tidak akan menghalangi apalagi melarang para pihak  untuk menentukan sikap  dan atau mengupayakan Hukum lain atas kepentingan hak politiknya.

“Biarkan, kita menunggu dan menjalankan sesuai kompetensi yang ada, biarlah proses yang menjawab semuanya,” tandas Darwandie.

Sebelumnya Sukarlan Fachri Doemas SH penasehat hukum Hamdani, anggota DPRD Kapuas mengatakan bahwa kliennya keberatan dan menolak keras segala tindak hukum yang dilakukan PPP, baik tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten terhadap   pemberhentian kliennya, baik sebagai anggota PPP maupun anggota DPRD Kabupaten Kapuas.

“Pemberhentian ini  berdasarkan hasil yuridis dari semua syarat yang diproduksi oleh PPP beserta jajarannya adalah syarat yang cacat hukum dan tidak sah. Dikarenakan bertentangan dengan anggaran rumah tangga PPP, yakni Pasal 5 ayat (5) ART, pemberhentian terhadap anggota PPP harus atas Usul Pengurus Harian Pimpinan Anak Cabang melalui Pengurus Harian DPW setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara oleh DPC. Dan terlebih dahulu diberi Peringatan tertulis 3 kali berturut-turut dalam kurun waktu paling cepat 15 hari dan paling lambat 30 hari,” tegas Karlan.

Karena itu, lanjut Karlan, semua jajaran di pemerintahan yang nantinya akan memproses pemberhentian kliennya, diminta untuk tidak melanjutkan prosesnya.c-hr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *