Gunakan Kripto Sebagai Alat Transaksi, Pengusaha Rental Di Bali Ditangkap Polisi

Redaksi

Gunakan Kripto Sebagai Alat Transaksi, Pengusaha Rental Di Bali Ditangkap Polisi

Corong Nusantara – Gara-gara menggunakan mata uang kripto menjadi alat untuk bertransaksi, seorang pengusaha penyewaan mobil di Bali ditangkap polisi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali meringkus TS (33) di Jalan Nuansa Barat IV Taman Griya Jimbaran Badung, Bali, Senin (12/6/2023).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kasus itu bermula dari adanya kabar viral di media sosial yang menyatakan bahwa kripto dijadikan alat pembayaran di Bali.

“Kami kemudian melakukan penyelidikan atau browsing tentang kasus itu, ternyata ditemukan ada beberapa tempat berupa cafe, rental mobil, properti, dan lainnya yang menawarkan Dolar, Rupiah, hingga kripto sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi,” ucap dia kepada Kontan.co.id, Selasa (13/6/2023).

Alhasil dari penyelidikan tersebut, Stefanus menjelaskan pada Minggu (28/5), tim unit siber Polda Bali menemukan grup Telegram yang membuat postingan promosi penawaran rental motor atau mobil yang pembayarannya menggunakan kripto dan tercantum nomor WhatsApp.

Dia kemudian menerangkan tim unit siber Polda Bali selanjutnya melakukan komunikasi dengan tersangka TS lewat nomor tersebut.

Akhirnya tim mencoba untuk melakukan transaksi dengan meminta alamat wallet United States Dollar Tether (USDT).

Setelah itu, tersangka TS mengirimkan barcode wallet USDT.

Baca Juga :  Washington Loloskan RUU Cryptocurrency Dalam Adopsi Blockchain

Pada akhirnya disepakati harga rental mobil selama 3 hari sebesar $350 USDT ke alamat wallet tersangka TS.

Stefanus menyebut tim kemudian mengirimkan uang muka sebesar $40 USDT ke alamat wallet tersangka TS.

Setelah menemukan kesepakatan, tim unit siber Polda Bali bergegas melakukan penangkapan terhadap tersangka TS di Jalan Nuansa Barat IV Taman Griya Jimbaran Badung, Bali, pada Senin (29/5), sekitar pukul 12.00 WITA.

Adapun saat itu tim telah melakukan pembayaran sebesar $310 USDT ke alamat wallet tersangka TS dan mengamankan barang bukti tersebut.

Selain itu, barang bukti yang diamankan, yakni akun Indodax, akun Telegram, tangkapan layar postingan promosi rental di grup Telegram, tangkapan layar komunikasi telegram, 1 handphone merek Infinix Smart 7, Kartu ATM Bank BCA, Uang Tunai Rp 3,4 juta, dan Mobil Pajero Sport.

Stefanus menyatakan, transaksi seharusnya menggunakan mata uang yang sah, yakni Rupiah.

“Sebenarnya enggak boleh transaksi menggunakan kripto. Mata uang pembayaran harus menggunakan Rupiah. Sebab, sudah ada undang-undang yang menyatakan hal tersebut,” katanya.

Adapun tindak pidana dan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 33 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang yang berbunyi,

“Dugaan Tindak Pidana Setiap Orang yang Tidak Menggunakan Rupiah dalam Setiap Transaksi Yang Mempunyai Tujuan Pembayaran dan Penyelesaian Kewajiban Lainnya Yang Harus Dipenuhi Dengan Uang, serta Transaksi Keuangan Lainnya Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 33 Ayat (1) JO 21 AYAT (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang”.

Baca Juga :  Indonesia Segera Memiliki Bursa Kripto, Bappebti: Akhir Juli Siap Diluncurkan

Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Stefanus menerangkan pihaknya tak langsung menahan TS, tetapi wajib lapor. Namun, proses hukum tetap jalan. Dia mengatakan setelah berkas lengkap, baru dilakukan persidangan.

Also Read