IMF Tolak Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah

Redaksi

IMF Tolak Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah

Corong Nusantara – Dana Moneter Internasional (IMF) telah menyusun rencana aksi sembilan poin tentang bagaimana negara-negara harus memperlakukan aset kripto, dengan poin nomor satu permohonan untuk tidak memberikan status sebagai alat pembayaran yang sah kepada cryptocurrency seperti Bitcoin.

Beberapa waktu lalu, IMF telah mengungkapkan para komite eksekutifnya telah membahas elemen-elemen terkait kebijakan cryptocurrency yang efektif, yang memberikan panduan kepada negara-negara anggota IMF tentang elemen kunci dari respons kebijakan yang tepat terhadap aset kripto.

Menurut IMF, upaya-upaya tersebut telah menjadi prioritas bagi pihak berwenang setelah runtuhnya beberapa bursa saham dan cryptocurrency dalam beberapa tahun terakhir.

Pemberi pinjaman global itu juga merekomendasikan untuk menjaga kedaulatan dan stabilitas moneter dengan memperkuat kerangka kebijakan moneter dan tidak memperbolehkan cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah.

Seperti diketahui, IMF telah mengecam kebijakan Pemerintah El Salvador pada akhir 2021 ketika negara Amerika tengah itu menjadi yang pertama mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah, sebuah langkah yang kemudian ditiru oleh Republik Afrika Tengah.

Adapun proposal lain yang dibahas termasuk mengendalikan arus modal yang berlebihan, mengadopsi aturan pajak yang jelas dan undang-undang tentang cryptocurrency, serta mengembangkan dan menerapkan persyaratan pengawasan untuk semua pelaku pasar kripto.

Baca Juga :  Viral Mantan Nasabah Menangis Minta Uang Dikembalikan, Ini Penjelasan Manajemen AXA Mandiri

Kemudian, negara-negara juga harus membuat perjanjian untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, serta menetapkan cara-cara untuk memantau dampak cryptocurrency terhadap stabilitas sistem moneter global.

Also Read