Ketua DPRD Sukamara Belum Terima Surat Pemecatan

Redaksi

SUKAMARA/Corong Nusantara- Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Sukamara Sutrisno mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pemecatan Deny Khaidir dari DPP Partai Hanura.

“Terkait surat PAW atau pemecatan atas nama tersebut belum masuk ke Sekretariat DPRD,” kata Sutrisno saat dihubungi Tabengan via pesan WhatsApp, Senin (13/12). Dia juga menyarankan agar langsung menanyakan kepada unsur pimpinan saja.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD  Sukamara dari Fraksi Partai Hanura Deny Khaidir juga menyatakan belum menerima surat pemecatan sebagai kader Hanura.

“Selama ini saya masih belum menerima SK pemecatan dari Partai Hanura. Jadi mohon maaf belum bisa berkomentar banyak,” kata Deny Khaidir secara singkat melalui Messenger.

Sebelumnya diwartakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura memecat kadernya Deni Khaidir. Diketahui, yang bersangkutan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Sukamara dan juga menjabat sebagai Ketua DPRD Sukamara.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Heriadi menyampaikan, tidak hanya mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA), tapi juga dari keanggotaan di partai. DPP Hanura juga melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap pria yang menjabat Ketua DPRD Sukamara sejak 2019. Selain itu, dipecat sebagai anggota DPRD.

Baca Juga :  DPRD Seruyan Wacanakan Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji

“Jadi saya dapat kabar terakhir dari DPP resmi mencabut KTA-nya melalui Dewan Kehormatan Partai. Artinya kalau yang namanya sudah dicabut KTA-nya berarti yang bersangkutan di PAW. Saya juga dapat kabar 2 hari yang lalu, sidang di Mahkamah Partai bahwa yang bersangkutan katanya dipecat. Mungkin besok saya menghadap pusat menyelesaikan administrasi siapa penggantinya dengan nomor urut berikutnya,” kata Heriadi, Minggu (12/12).c-jt

Also Read

Tags