Korupsi BTS Di Kominfo, Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi

Redaksi

korupsi bts Johnny G Plate

Corong Nusantara – Dugaan Korupsi BTS di Kominfo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate akan diperiksa perdana oleh Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan pada Selasa (14/2/2023) ini adalah jadwal ulang dari panggilan pertama pada Kamis (9/2/2023).

Johnny G Plate batal diperiksa pada panggilan pertama karena ada agenda mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Haris Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara.

Dalam pemeriksaan hari ini, Johnny G Plate diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Johnny G Plate pun sudah angkat bicara sanggup hadir pada Selasa (14/2/2023) hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan alasan batalnya pemeriksaan pada Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi base transceiver station atau BTS Kominfo.

Diketahui seharusnya Johnny G Plate menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Kamis (9/2/2023), tepatnya pukul 09.00 WIB.

Ketut menyebut pihaknya telah menerima surat dari Sekjen Kominfo yang menginformasikan ketidakhadiran Johnny G Plate.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan Johnny tidak bisa hadir karena masih mengikuti acara puncak Hari Pers Nasional di Medan, Sumatera Utara.

“Hari ini memang akan dijadwalkan pukul 09.00 WIB tadi pagi. Tapi kami menerima surat dari Sekjen Kominfo.”

“Bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena mengikuti acara puncak Pers Nasional di Medan,” kata Ketut dalam tayangan Live Program ‘Kompas Petang ‘ Kompas TV, Kamis (9/2/2023).

Karena pada Senin (13/2/2023) Johnny harus mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI.

Oleh karena itu Johnny pun menjanjikan kehadirannya di Kejagung pada Selasa (14/2/2023) mendatang.

“Kemudian alasan kedua tanggal 13 Februari 2023, beliau mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI.”

“Dan dia sanggup untuk hadir di Kejaksaan Agung pada 14 Februari 2023,” terang Ketut.

Johnny G Plate Dipanggil Lagi, Kejaksaan Agung Tak Akan Beri Perlakuan Khusus

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan dipanggil lagi oleh Kejaksaan Agung.

Plat akan diperiksa tim penyidik ​​Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Dalam pemeriksaan nanti, pihak Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus meski Johnny G Plate menyinggung menteri.

“Semua di mata hukum samalah,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus(Jampidsus), Febrie Adriansyah saat ditemui awak media di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Kamis(9 /2/2023).

Perkembangan kasus ini pun disebut Febrie akan bergantung pada pemeriksaan Johnny G Plate nanti.

“Kita lihat setelah meneri dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.

Johnny Plate Bungkam Ditanya Soal Pemanggilan Kasus BTS by Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) atau mengembalikan nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS).

Pemanggilan itu dijadwalkan pada selasa (14/2/2023).

Karena DPR mengacu pada Komisi I DPR, Johnny berusaha semaksimal mungkin mengingat apa yang diinginkannya.

Sekjen Partai Nasdem itu tak mau menjawab saat diberondong pertanyaan oleh awak media soal pemanggilan dirinya.

“Enggak (mau jawab), ” Kata Joni dari Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13 Februari 2023).

Tower Base Transceiver Station (BTS) digunakan dengan Tower Base Transceiver Station (BTS).

Akan tetapi, Kejaksaan Agung berharap Johnny G Plate dapat memenuhi surat pemanggilan yang telah dilayangkan.

“Belum ada kabar. Belum ngabarin. Tunggu saja. Mudah mudahan datang,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah saat ditemui di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Rabu (8/2/2023) malam.

Pihak Kejaksaan Agung juga enggan berkomentar lebih jauh mengenai kemungkinan kehadiran sang Menkominfo.

Termasuk saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan ulang jika Johnny G Plate mangkir hari ini.

“Besok saja. Enggak usah berandai-andai,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada pada Rabu (8/2/2023) malam.

Baca Juga :  Sakit Kronis Ekonomi Soekarno-Soeharto: Inflasi, Utang, Korupsi

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Tak Akan Dijemput Paksa Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Selasa (14/2/2023).

Pemanggilan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Johnny G Plate diketahui sebelumnya tidak bisa memenuhi panggilan dan Kejaksaan Agung pun melayangkan panggilan kedua.

“Statusnya sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).

Karena berstatus sebagai saksi, Kejaksaan Agung tidak akan menjemput paksa jika Johnny G Plate mangkir dari pemanggilan kedua.

“Tidak seperti itu (jemput paksa), statusnya kan yang bersangkutan jadi saksi,” kata Ketut.

Dirinya pun masih enggan mengungkapkan rencana Kejaksaan Agung jika Johnny G Plate tak menghadiri pemanggilan kedua.

Termasuk apakah Johnny G Plate akan dijadwalkan pemanggilan ketiga atau tidak.

“Kita lihat saja perkembangannya,” ujar Ketut.

Jelang Pemeriksaan Menkominfo, Adik Johnny G Plate Dipanggil Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung memeriksa adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate pada Senin (13/2/2023).

Gregorius diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Pemeriksaan Gregorius Alex Plate ini diketahui merupakan yang kedua setelah Kamis (26/1/2023) lalu.

Dalam keterangan pemeriksaan oleh Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Gregorius Alex Plate diatribusikan sebagai pihak swasta.

“Saksi yang diperiksa yaitu GAP selaku pihak swasta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Senin (13/2/2023).

Selain Gregorius, hari ini tim penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa empat saksi lain, yaitu AT selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia, J selaku Sekretaris Direktur Utama BAKTI Kominfo, WS selaku Tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment, dan TW selaku Marketing PT Dua Putra Ramadhan.

Pemeriksaan terhadap kelimanya disebut Ketut sebagai upaya memperkuat pembuktian.

“Dan melengkapi pemberkasan,” katanya.

Sebagai informasi, pemeriksaan para saksi, termasuk Gregorius dilakukan sehari sebelum jadwal pemeriksaan terhadap Johnny G Plate.

Dampingi Jokowi di Hari Pers Nasional Jadi Alasan Johnny G Plate Batal Diperiksa Kejagung

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, diketahui tak menghadiri pemanggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (9/2/2023).

Kejagung menjadwalkan pemeriksaan Johnny G Plate sebagai saksi dalam kasus korupsi base transceiver station atau BTS 4G.

Diketahui, terdapat dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.

Di mana ditujukan untuk penyediaan akses layanan di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

Adanya dugaan kasus korupsi tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun bahkan dapat bertambah.

Lantas apa alasan Menkominfo Johnny G Plate tak penuhi pangggilan Kejagung hari ini?

Adanya hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan Johnny saat ini berada di Medan, Sumatra Utara.

Johnny sedang mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Hari Pers Nasional (HPN) 2023.

“Pada hari ini, beliau dampingi Bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan,” ujar Ketut, Kamis.

Respons Jokowi Tanggapi Pemanggilan Menkominfo Johnny Plate oleh Kejaksaan Agung

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara saat ditanya mengenai rencana pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).

Presiden Jokowi mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum.

“Ya kita semua harus menghormati proses hukum. Semuanya harus menghormati proses hukum. Itu aja,” ujar Jokowi saat ditanya pers usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2023 yang digelar di Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (9/2/2023)

Kronologi Kasus Korupsi BTS

Berikut ini adalah kronologi atau duduk perkara kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Baca Juga :  Amnesty Internasional Tidak Mendukung Vonis Mati Ferdy Sambo

Seperti diketahui, kasus ini telah memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyediaan infrastruktur BTS.

Tersangka yang ditetapkan itu berasal dari swasta, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

“IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy에 대해 자세히 알아보십시오.” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa(2023년 7월 2일).

Menurut Ketut, guna mempercepat proses penyidikan, IH ditahan of Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 2023년 1월 20일, 2023년 2월 25일 6 sampai.

또한 AAL(Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif)에 대해 자세히 알아보십시오.

“Untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” ujar Ketut.

Terhadap IH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan demikian total ada 5 tersangka, mereka adalah:

1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL),

2. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).

3. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS)

4. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

5. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH)

Konstruksi kasus Korupsi BTS

Terungkapnya kasus korupsi ini bermula pada bulan Agustus 2022, ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.

Sebagai informais, Pembangunan BTS ini sendiri dibagi menjadi beberapa paket.

Letak pembangunan BTS 4G ini juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia. Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Akan tetapi, pada perjalanannya, muncul dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Kejaksaan Agung, lewat tim di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.

Perlahan, tim dari Jampidsus akhirnya berhasil mengungkap adanya korupsi pengadaan BTS ini.

Perjalanan kasus korupsi BTS

Penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022 akhirnya berujung pada penetapan tersangka.

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) kasus pada 25 Oktober 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Selanjutnya ditetapkan tiga tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.

Baca Juga :  Kejagung Geledah Perusahaan Suami Puan Maharani Terkait Korupsi BTS Kominfo

Kemudian, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan pada Rabu(4/1/2023).

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk dilakukan pendalaman sejak 4 Januari 2023 sampai dengan 23 Januari 2023.

Peran Tersangka kasus korupsi BTS

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, tersangka AAL diduga telah membuat peraturan yang menguntungkan dirinya terkait pengadaan vendor proyek tersebut.

“Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran,” tulis Ketut dalam keterangannya, Rabu0(23/1/23).

Menurut Ketut, itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up.

Peran tersangka GMS sebagai pihak yang memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL terkait Peraturan Direktur Utama dalam proyek kasus tersebut.

“Beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat,” ujar Ketut.

Kemudian, peran tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang telah direkayasa untuk kepentingan pihak tertentu.

Ketut menambahkan, kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersnagka Anang.

Akibat perbuatan ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung juga masih menelusuri soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU).

Dugaan kerugian kasus korupsi BTS Rp 1 triliun

Berdasarkan penghitungan sementara per Rabu (16/11/2022), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan BAKTI Kominfo itu mencapai Rp 1 triliun.

Perhitungan sementara itu bedasarkan nilai kontrak dalam proyek tersebut.

“Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih perhitungan dari teman-teman penyidik sekitar Rp 1 triliun dari jumlah Rp 10 triliun (nilai kontrak),” kata Ketut.

Ketut mengatakan, perhitungan masih terus dilakukan oleh penyidik bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nilai kerugian itu, kata Ketut, masih bisa bertambah atau berkurang.

“Tapi ini (nilai kerugian) bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang, karena belum mendapat kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” ujar Ketut Sumedana.

Kasus Korupsi BTS Seret nama Menkominfo

Kasus ini berbuntut panjang. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pun bakal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (9/2/2023).

Johnny G Plate akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk dijadikan alasan pemanggilan Menkominfo Johnny G Plate.

Oleh sebab itu, konfirmasi terkait alat bukti tersebut akan ditagih oleh tim penyidik.

“Kami mau mengkonfirmasi sesuai alat bukti yang kita punya,” kata Kuntadi.

Namun, hari ini ternyata Johnny G Plate mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung.

Semestinya, Johnny G Plate datang ke Kejaksan Agung untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Namun, pihak Kejaksaan Agung telah mendapat konfirmasi ketidakhadiran Johnny G Plate.

“Pada pagi hari ini saya berkordinasi dengan tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung RI dan saya mendapat surat yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia terkait dengan ketidakhadiran daripada saksi JGP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers pada Kamis (9/2/2023).

Also Read