KISRUH PEROMBAKAN DPW PERINDO KALTENG

Redaksi

*Kisno Gugat Maladministrasi ke Mahkamah Partai

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr Kisno Hadi SIP MSi menyatakan kekecewaan atas terbitnya Surat Keputusan DPP Perindo terkait pengesahan perubahan kepengurusan DPW Perindo Kalteng, yang telah terbit pada 6 Desember 2021.

Pada press release yang digelar, Minggu (16/1), Kisno Hadi menilai dalam SK yang terbit tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan dan potensi terjadinya maladministrasi yang menyalahi aturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) Partai Perindo.

SK DPP tersebut, kata Kisno Hadi, keluar atas dasar surat dari DPW Perindo Kalteng, akan tetapi sebagai Sekretaris Partai dirinya tidak mengetahui jika ada surat pengajuan perubahan kepengurusan di DPW. Surat itu keluar dari sekretariat per 1 November 2021 atas inisiatif sendiri dari Ketua DPW Perindo Kalteng Sengkon SE, sehingga dengan tegas ia menyatakan hal tersebut jelas tak sesuai ADART partai, yang mewajibkan tertib administrasi.

“Tak ada rapat di DPW yang melibatkan saya. Harusnya ada rapat, musyawarah wilayah, maupun rapat pleno. Kalau prosedur, kita harus rapatkan dulu usulan itu, baru menyampaikan surat resminya kepada DPP. Ini tak ada surat dari DPW yang keluar, murni inisiatif Ketua DPW sendiri. Dan dalam SK itu, saya juga digeser menjadi wakil ketua,” jelas Kisno Hadi.

Baca Juga :  Pemkab Pulang Pisau Tutup Objek Wisata Selama Libur Lebaran

Sebab itu, ia berencana akan mengambil langkah hukum sebagai wujud kekecewaan dan keberatan atas terbitnya SK perubahan pengurus DPW yang diajukan kepada DPP tanpa sepengetahuannya selaku sekretaris partai.

“Dan, yang perlu kami selidiki lebih lanjut, surat yang dikeluarkan Sengkon kepada DPP yang mengatasnamakan DPW Perindo Kalteng itu terindikasi palsu karena tidak melibatkan Sekretaris DPW dan nomor suratnya pun salah. Itu bukan urutan nomor surat dari Sekretariat DPW. Jadi kami akan berusaha mengusut ini secara tuntas,” kata Kisno Hadi lagi.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Antonius Kristianto mengatakan, akan segera mempelajari berkas yang ada guna segera mengambil langkah selanjutnya. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai karena berdasarkan ADART partai, maka mekanisme untuk menonaktifkan atau pergantian pengurus partai, ada aturan yang jelas.

“Selanjutnya kami juga akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Kami lihat ada beberapa hal dilanggar. Jika dilihat dari ADART partai, mekanisme menonaktifkan atau mengganti seseorang jelas ada. Tapi ini dilanggar sendiri oleh partai terhadap anggotanya,” kata Antonius.

Selain itu, pihaknya juga diakui Antonius akan mempelajari lebih lanjut mengenai adanya pergantian Ketua DPW Perindo Kalteng dari Pancani Gandrung ke Sengkon, yang tertuang dalam SK DPP Perindo pada tanggal 10 Agustus 2021 silam. Sebab, dasar pergantian pucuk pimpinan wilayah tersebut, dikarenakan Pancani dinilai tidak lagi mampu memimpin Partai Perindo.

Baca Juga :  Angkutan Sawit dan Tambang Kelebihan Muatan Rusak Jalan

“Penonaktifkan Ketua DPW tersebut tertulis di dalam SK karena dianggap tak mampu. Ketidakmampuan kan harus berdasarkan fakta, bukan asumsi. Sebenarnya pengurus partai pusat harus melakukan pemanggilan terlebih dahulu karena ada hak jawab dari ketua sebelumnya, tak bisa langsung dinonaktifkan. Pengurus yang ada merasa keberatan, dan kami akan mengambil langkah hukum juga,” pungkas Antonius. rgb

Also Read

Tags