Oknum Kader Perindo Disebut Tidak Hormat Keputusan DPP

Redaksi

Sengkon: Ini Keputusan dan Petunjuk dari Pusat

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Adanya kisruh Partai Perindo terkait gugatan Kisno Hadi terhadap Surat Keputusan (SK) DPP Perindo Pusat perubahan DPW Perindo Kalteng tertanggal 6 Desember 2021 lalu, mendapat tanggapan secara langsung dari Ketua DPW Perindo Kalteng Sengkon.

Kepada Tabengan, Senin (17/1) malam, dirinya menjelaskan kronologis perubahan kepengurusan DPW Perindo Kalteng, oleh DPP terkait.

“Memang sebelumnya ada pencabutan Ketua DPW pengurus sebelumnya, yaitu Pancani Gandrung. Lalu ada SK berikutnya tanggal 10 Desember 2021, mengesahkan saya sebagai Ketua DPW Perindo Kalteng dengan kewenangan menyusun dan mengusulkan kepengurusan DPW dan daerah se Kalteng,” ujar Sengkon.

Artinya, ujar dia, DPP memang memberikan kewenangan penuh bagi dirinya, untuk menyusun kepengurusan terkait. Lalu sesuai petunjuk partai, hal itu dilaksanakan berdasarkan SK dan petunjuk serta kewenangan dari DPP. Dirinya juga mengkomunikasikan pelaksanaan itu dengan Kisno Hadi, yang mana direspon agar perlu dilakukannya pleno.

Selain itu Sengkon juga sudah menginformasikan kepada Kisno, bahwa posisinya dalam kepengurusan terkait adalah Wakil Ketua I. Namun nyatanya, ucap dia, Kisno tidak mau bergeser dari jabatan sebelumnya. “Partai Perindo ini tidak sama dengan partai-partai lainnya yang mesti melalui Musyawarah Besar, Munaslub, Muswil atau sejenisnya. Saya pun ditunjuk oleh DPP tidak melalui musyawarah yang semacam itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Kalteng Tak Sekadar Penyangga IKN

Maka ketika Kisno dkk beranggapan secara negatif terhadap keputusan itu, maka secara langsung jelas tidak menghormati keputusan dan berlawanan dengan keinginan DPP. Selain itu, ucapnya, ada juga keputusan DPP yang mengharuskan kepengurusan pada partai hanya 5 orang.

Berdasarkan itu, maka jelas tidak mungkin dirinya mengakomodir secara keseluruhan. Karena dirinya jelas hanya akan berpikir dan fokus demi kepentingan dan kebesaran partai kedepannya. Namun dirinya menilai keinginan pihak-pihak yang kontra dengan keputusan tersebut, jelas menginginkan masuk dalam lima orang kepengurusan terkait.

“Saya sudah tegaskan partai ini bukan milik kita bukan milik pribadi, DPP sana yang menentukan. Namun saya pikir itu hak mereka untuk melakukan gugatan atau semacamnya, dan saya menyayangkan sikap kader partai yang tidak hormat keputusan DPP,” ucap legislator DPRD Kalteng tersebut.

Maka menyangkut adanya gugatan dari Kisno Hadi dkk tersebut, ujarnya, dipersilakan saja untuk langkah baik ke pengadilan, mahkamah partai dan sebagainya. Intinya, ujar dia, sebagai Ketua DPW Perindo Kalteng yang ditunjuk oleh DPP dan diberikan kewenangan, dirinya akan menghadapi secara langsung langkah-langkah tersebut.drn

Also Read

Tags