Hartini pulang ke rumahnya lalu menyerahkan sabu pada Bobby yang tinggal serumah dengannya. Sesuai arahan Mar, Bobby berhasil mengantarkan 6 paket sabu. Sebanyak 12 paket belum diantar ke lokasi karena menunggu arahan Mar.
Ketika Hartini dan Bobby sedang bersama dalam rumah, sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng menggerebek mereka Rabu (2/12/2021) malam. Polisi mengamankan pasangan kekasih tersebut serta barang bukti 12 paket sabu, dua ponsel, dan beberapa barang lainnya.
Dalam penghitungan, 12 paket sabu itu memiliki berat kotor 35,49 gram atau berat bersih 33,45 gram. Dalam persidangan, Hartini dan Bobby terbukti memenuhi ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dre