Corong Nusantara – Setelah melalui persidangan yang panjang oleh Gubernur Washington Jay Inslee pada Rabu (30 Maret 2022) secara resmi mengesahkan undang-undang yang mengatur adopsi teknologi blockchain di wilayahnya.
Peresmian ditandai dengan penandatanganan RUU Inslee, yang berarti Washington sekarang secara hukum mengadopsi teknologi blockchain di sektor keuangan dan industri. Negara bagian AS lainnya mengikuti, seperti New York, Texas dan Wyoming.
“Undang-undang baru ini merupakan langkah pertama yang penting dalam menciptakan lingkungan yang menyambut peluang bisnis baru, mengeksplorasi aplikasi baru, dan bersedia mengidentifikasi potensi manajemen rantai pasokan dan peluang pelatihan STEM,” kata Inslee.
Sebuah laporan di situs web cointelegraph.com menunjukkan bahwa RUU itu awalnya diajukan oleh Senator Sharon Brown pada 2019. Namun, ketidaksepakatan antara Kongres terus menghambat ratifikasi RUU tersebut sampai disahkan secara resmi pada hari Rabu.
Untuk memastikan kelancaran adopsi teknologi blockchain di wilayah tersebut, Gubernur Inslee akan membentuk Kelompok Kerja Blockchain yang terdiri dari tujuh pegawai negeri dan delapan pemimpin dari berbagai organisasi industri di seluruh Washington.
Selain itu, kelompok kerja akan didukung oleh Asosiasi Industri Teknologi Washington (WTIA).
Melalui kolaborasi ini, Inslee berharap untuk membuat penskalaan blockchain lebih kuat dan lebih transparan di sektor keuangan dan industri Washington.
Tentunya dengan cara ini, konsumen bisa lebih terlindungi dari ancaman risiko pasar terhadap aset digital mereka.