Mengenal Apa Itu Thrifting, Bisnis Pakaian Bekas Yang Dilarang Pemerintah

Mengenal Apa Itu Thrifting, Bisnis Pakaian Bekas Yang Dilarang Pemerintah

Corong Nusantara – Simak inilah penjelasan terkait apa itu Thrifting.

Thrifting berasal dari kata ‘thrift’ dalam bahasa Inggris yang berarti ‘penghematan’.

Thrifting merupakan kegiatan membeli barang bekas yang masih layak dipakai.

Dilansir dari laman Universitas Ciputra, budaya thrifting sudah ada sekitar tahun 1760-1840.

Revolusi Industri pada abad ke – 19 membentuk suatu budaya, yaitu mass-production of clothing yang membuat pakaian menjadi sangat murah dan membuat orang dengan mudah membuang pakaiannya.

Di Indonesia, bisnis pakaian thrifting memiliki pasar yang lumayan diminati oleh masyarakat.

Pakaian thrifting kebanyakan dijual dalam kondisi yang bagus dengan harga yang sangat murah.

Namun, dikutip dari posbelitung.co, baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, bisnis baju bekas impor atau thrifting mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Penjualan baju bekas impor dilarang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2022.

Pada pasal 2 ayat 3 menyebutkan, barang dilarang impor antara lain kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas.

Selain itu, sesuai dengan peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2022, penjualan baju bekas impor dilarang pemerintah karena pemakaian baju bekas impor bisa berbahaya bagi kesehatan kulit.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan terbukti mengandung mikroba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *