Klarifikasi Harta Kekayaan Rp 56 Miliar, KPK Akan Panggil Rafael Alun Trisambodo Hari Ini

Redaksi

Rafael Alun Trisambodo

Corong Nusantara – Rafael Alun Trisambodo hari ini Rabu (1/3/2023) dijadwalkan hadir di Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk mengonfirmasi dan klarifikasi atas daftar isian harta di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah disampaikan oleh Rafael Alun Trisambodo.

Berdasarkan LHKPN-nya, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta lebih dari Rp 56,1 Miliar, antara lain 11 aset tanah dan bangunan, 2 kendaraan senilai Rp425 juta, serta surat berharga.

Sementara, Rafael Alun Trisambodo terdaftar sebagai pejabat publik eselon III dengan gaji Rp2.920.800 hingga Rp5.211.000 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp46.478.000, dikutip dari Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Jumlah kekayaan Rafael empat kali lipat dari harta kekayaan bosnya atau Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp 14 miliar.

Bahkan, harta Rp 56 miliar milik Rafael tersebut hanya lebih rendah Rp 1,9 miliar dari harta Sri Mulyani yang mencapai Rp 58.048.779.283.

Menko Polhukam Mahfud MD sempat mengatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo terendus melakukan transaksi “yang agak aneh”.

Bahkan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga Rafael menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.

PPATK pun telah mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan Rafael ke KPK sejak 2012.

Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik karena anaknya, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor pusat, David (17).

Aksi penganiayaan yang terjadi pada Senin (20/2/2023) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berujung membuat David koma.

Hari ini KPK akani Panggil Rafael Alun Trisambodo untuk Klarifikasi Harta Kekayaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan undangan kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sekaligus ayah Mario Dandy Satriyo (20), Rafael Alun Trisambodo, untuk melakukan klarifikasi atas daftar isian harta yang dimilikinya.

Rafael Alun dijadwalkan mendatangi KPK pada Rabu (1/3/2023).

KPK mengatakan ada sejumlah hal yang akan dikonfirmasi terkait harta dan sumber kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk mengonfirmasi dan klarifikasi atas daftar isian harta di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah disampaikan oleh Rafael Alun.

“Kami telah menjadwalkan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan kami telah mengirimkan undangan untuk melakukan klarifikasi pada hari Rabu (besok) dan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Ipi Maryati, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga :  Ini Dia Keistimewaan Bulan Syawal

KPK Minta Rafael Alun Trisambodo Bawa Bukti

Tak hanya dimintai klarifikasi, Rafael Alun juga diharapkan membawa bukti-bukti yang dibutuhkan untuk pemeriksaan.

“Yang wajib hadir tentu yang bersangkutan dan membawa bukti-bukti yang dibutuhkan,”

“Dari beberapa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK, kami menemukan penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya secara keseluruhan,” tutup Ipi Maryati

Mahfud MD Minta KPK Bekerja Profesional Usut Harta Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bekerja secara profesional dalam memeriksa terkait harta kekayaan dari mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI Rafael Alun Trisambodo.

Sebagaimana diketahui, KPK bakal mengonfirmasi terkait harta kekayaan dari Rafael Alun yang diketahui bernilai fantastis.

Harta kekayaan Rafael terungkap imbas dari aksi arogan anaknya, Mario Dandy Satrio (20) yang kini juga berstatus sebagai tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17).

“KPK besok (hari ini) akan mempelajari apakah dugaan itu perlu di telusuri ke sangkaan itu, nanti kita lihat KPK pasti profesional dan harus profesional, itu dari saya terima kasih,” kata Mahfud MD saat ditemui awak media di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, usai menjenguk David, Selasa (28/2/2023).

Di mana dalam pemeriksaan awal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adanya kemungkinan dugaan atau indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Rafael Alun.

Sebab, angka kekayaan dari Rafael Alun yang mencapai Rp 56 Miliar itu tidak sesuai dengan profil pekerjaan dari yang bersangkutan.

Mahfud juga menyatakan, bahwa dirinya telah menerima surat dari Kejaksaan Agung dan PPATK soal laporan harta kekayaan dari Rafael Alun Trisambodo.

“Sejak tahun 2012 saya punya suratnya dari Kejaksaan Agung dan dari PPATK itu sebenarnya tahun 2013,” kata Mahfud.

Dalam surat atau laporan itu terdapat dugaan pencucian uang dan pendapatan uang dengan cara yang tidak sah dari Rafael Alun.

“Berdasar surat yang dibuat tahun 2012 dari Kejaksaan Agung dan 2013 PPATK sudah berkirim surat pada KPK tentang adanya beberapa hal yang diduga, diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah oleh saudara Alun,” kata dia.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Mantan Pejabat Pajak Rafael Alon Sebagai Tersangka

Jika Hasil Pemeriksaan Ada Kejangalan, Bisa Jadi Bukti Awal Dugaan Korupsi

Sebelumnya, Harta pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56 miliar jadi sorotan publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengklarifikasi harta kekayaan Rafael Alun pada Rabu (1/3/2023) besok.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, apabila dari hasil pemeriksaan nantinya terdapat transaksi janggal, maka hal itu bisa jadi bukti awal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael.

“Bisa saja. Dan KPK juga pernah punya pengalaman dari LHKPN dan dari PPATK di mana kita mendapat transaksi yang mencurigakan atau terhadap aset-aset yang kemudian tidak dilaporkan yang kemudian kita klarifikasi yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal kekayannya itu, menjadi indikasi atau refleks terjadinya suatu penyimpangan dalam hal ini korupsi,” kata Alex di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Di sisi lain, Alex berkata bahwa banyak pejabat memiliki harta yang tidak sesuai dengan profilnya.

Besaran kekayaannya dinilai tidak cocok dengan penghasilannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Sebetulnya banyak pejabat kita yang melaporkan harta kekayaannya kalau kita lihat profilnya enggak match,” kata Alex.

“Saya mendapat forward ternyata pejabat Keuangan kaya-kaya. Ada juga yang menyampaikannya sekalipun pejabat sangat rendah,” imbuhnya.

KPK juga tidak hanya akan mengklarifikasi pejabat dengan harta kekayaan yang tinggi.

Sebab, beberapa pejabat dengan posisi strategis memiliki laporan harta kekayaan yang rendah seperti nilai tunai di bawah Rp100 juta.

“Jadi tidak hanya yang tinggi (kekayaannya, Red) saja yang akan kita klarifikasi, termasuk yang kita duga yang melaporkan rendah belum benar juga,” jelas Alex.

KPK Upayakan Rafael Alun Trisambodo Hadir untuk Klarifikasi Harta Rp 56 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengupayakan kehadiran Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3/2023).

KPK akan mengklarifikasi harta Rp 56 miliar Rafael yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Jumlah harta Rafael tersebut menjadi buah bibir di masyarakat.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kendati Rafael telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetapi pihak Kemenkeu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian yang bersangkutan.

Baca Juga :  Eks Wali Kota Yogyakarta Terjaring OTT KPK, Kekayaannya Rp10 Miliar Lebih

Makanya cara KPK untuk menghadirkan Rafael adalah dengan meminta bos yang bersangkutan agar menyuruh Rafael datang ke gedung Merah Putih KPK Rabu.

“Meskipun mengajukan pengunduran diri tetapi kan sampai dengan saat ini kan belum ada SK pemberhentian yang bersangkutan. Nah itu juga kita panggil yang bersangkutan dan kita tembuskan ke atasan yang bersangkutan supaya yang bersangkutan mau datang,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

“Saya kira di berbagai kesempatan yang bersangkutan sudah menyatakan saya akan hadir untuk mengklarifikasi LHKPN. Kita tunggu saja,” lanjut Alex.

Anak Tersangka Penganiayaan, Kekayaan Ayahnya Tersorot Karena Tak Wajar

Sebagai informasi, LHKPN merupakan alat pencegahan korupsi dengan mengandalkan kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dari penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.

Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik karena anaknya, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor pusat, David (17).

Aksi penganiayaan yang terjadi pada Senin (20/2/2023) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berujung membuat David koma.

Buntut kasus Mario Dandy, harta kekayaan Rafael Alun pun terbongkar dan menjadi sortan.

Berdasarkan LHKPN-nya, Rafael Alun memiliki harta lebih dari Rp 56,1 Miliar, antara lain 11 aset tanah dan bangunan, 2 kendaraan senilai Rp425 juta, serta surat berharga.

Sementara, Rafael Alun Trisambodo terdaftar sebagai pejabat publik eselon III dengan gaji Rp2.920.800 hingga Rp5.211.000 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp46.478.000, dikutip dari Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Jumlah kekayaan Rafael empat kali lipat dari harta kekayaan bosnya atau Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp 14 miliar.

Bahkan, harta Rp 56 miliar milik Rafael tersebut hanya lebih rendah Rp 1,9 miliar dari harta Sri Mulyani yang mencapai Rp 58.048.779.283.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat mengatakan bahwa Rafael terendus melakukan transaksi “yang agak aneh”.

Bahkan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga Rafael menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.

PPATK pun telah mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan Rafael ke KPK sejak 2012.

“Signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan.

Also Read