Hukrim  

Pedagang Pakaian Bekas Impor Ilegal Dapat Dipidana

Dari sisi ekonomi, pedagang pakaian bekas impor ilegal dapat merugikan pelaku usaha yang berjualan pakaian legal. Kemudian potensi penerimaan negara yang tidak bisa dipungut dan berlawanan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Barang eks impor ini sebenarnya jika diluar negeri dianggap sebagai limbah. Tentunya dapat merusak pasar dalam negeri. Ini harus menjadi perhatian kita semua,” tegasnya.

Firman menegaskan, pelaku penjual pakaian bekas impor ilegal dapat dipidanakan dengan masuk di UU Kepabeanan dan Perlindungan Konsumen.

“Tidak ada pakaian bekas yang legal, semua ilegal,” tuturnya. fwa 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *