45 Parpol Beralamat Fiktif: Ada Yang Jadi Toko Sembako Dan Rumah Kosong

Redaksi

45 Parpol Diketahui Beralamat Fiktif: Ada yang Jadi Toko Sembako dan Rumah Kosong

Corong Nusantara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji coba Simulasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Hotel Inn Gajah Mada, Jakarta Barat, Kamis (09-06-2022).

75 parpol yang tercatat di Kemenkumham diundang untuk menghadiri acara itu.

“Sebagaimana disampaikan, dari 75 parpol berbadan hukum di Kemenkumham kami sudah mendapatkan informasi nama pengurus alamat itu kita kirimin surat semua, surat undangan untuk hari ini,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Namun dari semua undangan yang dikirimkan KPU, hanya 30 parpol yang menerima.

Sementara 45 parpol lainnya tidak menerima undangan karena alamat mereka yang tercatat di Kemenkumham fiktif alias tidak sesuai dengan yang tercatat. Bahkan ada yang merujuk pada toko sembako.

“Surat itu yang terkirim dan diterima pengurus parpol hanya 30. Yang lainnya karena alamatnya tidak benar, ada yang kosong, ada yang jadi rumah sakit, ada yang rumah kosong, ada rumah warga kemudian ada kantor travel, ada toko sembako,” kata Hasyim.

“Ya karena memang alamat itu kami mengikutinya, secara yang tertulis di Kemenkumham,” tambahnya.

Hasyim mengambil perbandingan saat Sipol jelang Pemilu 2019. Hanya Saat itu KPU mengirimkan undangan ke 73 parpol, namun 33 yang terkirim.

“Pada saat pendaftaran yang mendaftar 27 partai. Jadi saat ini ada hubungan, dari 73 nambah jadi 75, kemudian saat kami kirim surat 73 dari 5 tahun lalu itu yang terkirim hanya 33, yang sekarang ini dari 75 yang terkirim hanya 30,” katanya.

Baca Juga :  Partai Berkarya Gugat KPU Ke PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda

Angota KPU August Melaz mengungkap simulasi Sipol ini bertujuan mengabarkan kepada parpol atas perbaikan sistem menuju pemilu 2024 mendataang.

“Hari ini untuk menunjukkan kesiapan KPU dalam melaksanakan berbagai tahapan Pemilu 2024. Sekarang simulasikan tentang sistem Sipol yang akan diterapkan jauh-jauh hari,” ujar August.

“Nanti proses pendaftarannya akan dilakukan pada periode bulan Juni sampai penetapannya pada akhir Desember. Tapi sejak jauh-jauh hari kita coba latihan atau simulasi berbagai sistem informasi yang kita gunakan, tamba dia.

Sipol adalah sistem teknologi informasi yang disediakan KPU untuk membantu parpol dan penyelenggara pemilu dalam tahap pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual.

Tahapan ini diperlukan sebagai persyaratan parpol agar bisa menjadi peserta pemilu.

Agustus menjelaskan, uji coba perlu dilakukan jauh-jauh hari agar seluuh parpol bisa terdata dengan baik sebelum digelar pemilu.

“Harapannya ini bisa menjadi satu bangunan tradisi baru untuk sistem kepartaian yang modern, terdokumentasi dengan rapi, ada kesepahaman baik KPU dengan parpol, agar proses-proses administrasi sampai bergan verifikan.

August menuturkan, uji coba juga menjadi ajang diskusi antara KPU dengan politik guna menyempurnakan sistem domba yang akan digunakan.

“Sehingga ini menjadi sistem yang kita sebakati bersama untuk membangun dan menyiapkan Pemilu 2024 mendatatang,” katanya.

Baca Juga :  Survei Indikator Politik Indonesia: Tren Elektabilitas PDIP Terendah Dalam 2 Tahun Terakhir

Tahapan pendaftaran Pemilu 2024 rencananya bakal dilangsungkan pada 1-7 Agustus 2022 mendatang.

Hasyim mengatakan ada berbagai tahapan yang perlu dilalui parpol hingga tercatat secara lengkap. Menurut dia, tahapan pendaftaran Pemilu 2024 ini berbeda dengan 5 tahun yang lalu.

Parpol tidak perlu menyerahkan dokumen fisik secara langsung melainkan dapat diunggah secara daring.

“Tidak, perubahannya nanti adalah semua dokumen itu nanti diunggah dalam jangka waktu tertentu. Nanti kita akan memberikan User ID yang berbeda-beda setiap parpol,” ungkap Hasyim.

Namun, para petinggi parpol tetap hadir ke KPU untuk menyerahkan surat pendaftaran yang sudah dibubuhi stempel dan tanda tangan.

“Berikutnya adalah formulir rekapitulasi data yang menggambarkan tentang profil pengurus-pengurus pusat itu, SK Kemenkumham-nya nomor berapa tahun berapa, Ketum, Sekjen, Bendahara itu berapa orang, kantornya di mana, kontak dan status kantornya gimana,” terang Hasyim.

Kemudian dari rekapitulasi yang telah diunggah tersebut akan dilakukan kelengkapan kelengkapan oleh tim KPU yang telah dibentuk. Tim KPU Menentukan Afka Data Yang Diberian Suda Lengkap Atau Belum.

“Tapi kalau kita periksa rekapitulasi dengan apa yang ada di sipol ada yang kurang atau belum lengkap nanti disampaikan. Bukan hanya disampaikan nanti KPU dengan tim parpol mana yang kurang, mana yang belum lengkap sehingga nanti dilengkapi,” tuturnya.

Baca Juga :  Wiranto Sambangi PPP, Usulkan Nama Potensial Eks Anggota Hanura Jadi Caleg

Hasyim mengimbau kepada parpol untuk mendaftar di waktu awal. Sebab, perlu waktu untuk dilakukan pengecekan.

Kemudian appabila ada data yang belum lengkap, parpol masih punya waktu untuk merampungkannya.

“Kalau Hadir Tangal 7 maka kita periksa dan kemudian melewati jam 24.00 WIB itu artinya tutup.” kata dia.

“Beda kalau misalkan hadir di tanggal 1, kita periksa katakanlah tanggal 1 jam 9 malam, kemudian jam 24.00 itu tutup, sehingga kalau misalkan ada kekurangan itu sampai dengan tanggal 7 jam 24.00 masih ditunggu dapat dilengkapi,” tambahnya.

Hasyim mengungkapkan, setelah itu, parpol masih perlu melakukan rangkaian proses administrasi.

“Kalau dinyatakan lengkap maka akan lolos ke tahap administrasi, yang di situ nanti pemeriksaannya dua kategori, benar dan sah,” jelasnya. “Dokumennya benar dan sah itu misalkan dokumennya lengkap. Kalau misalkan dokumen yang sudah ditandatangani Ketum dan Sekjen tapi belum distempel, nah ini masuk kategori belum sah, sehingga nanti verifikasi itu ada perbaikan,” tutupnya.

Also Read