DPR RI Bakal Hadir Langsung Dalam Sidang Putusan Sistem Pemilu Di Mahkamah Konstitusi

Redaksi

DPR RI Bakal Hadir Langsung Dalam Sidang Putusan Sistem Pemilu Di Mahkamah Konstitusi

Corong Nusantara – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, dirinya mewakili DPR RI akan hadir langsung ke Mahkamah Konstitusi RI (MK) saat sidang putusan terkait sistem pemilu.

Rencananya, MK bakal menggelar sidang putusan terkait sistem pemilu itu pada Kamis 15 Juni 2023 mendatang.

“Saya akan hadir ya. Kalau kemarin kan hanya zoom, besok kita akan hadir ya, Saya dan kawan-kawan akan hadir ke Gedung MK pada sidang pembacaan putusan tersebut,” kata Habiburokhman kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Habiburokhman mengatakan, dirinya telah diberikan kuasa untuk mewakili DPR RI untuk hadir langsung.

Dengan begitu, Habiburokhman mengatakan, kehadiran dirinya nanti di MK bukan untuk mewakili partai politik (parpol) yang menolak disahkannya sistem proporsional tertutup.

“Ya kami akan hadir, kan saya posisinya sebagai kuasa DPR di MK, bukan 8 atau 9 tapi saya mewakili DPR, kami akan hadir,” kata dia.

Saat ditanyakan upaya lebih lanjut jika ternyata MK memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, Habiburokhman masih enggan berbicara lebih jauh.

Dirinya mengatakan, hanya berharap positif agar MK dapat menjatuhkan putusan sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat.

“Ya kita lihat lah, kita berpandangan positif terhadap MK,” tukas dia.

Baca Juga :  Politikus PDIP Desak Polisi Periksa Denny Indrayana Soal Bocoran Pemilu Tertutup

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman berharap, bocoran informasi yang diterima Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana tidak benar terkait dengan sistem pemilu yang bakal diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Habiburokhman berharap agar MK dapat memutuskan yang terbaik sebagaimana yang diinginkan masyarakat yakni dengan menetapkan pemilu dengan proporsional terbuka.

“Ya kita berharap ramalannya pak Denny Indrayana tidak benar ya. Ya kami yakin MK akan memutus yang terbaik yaitu proporsional terbuka,” kata Habiburokhman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Terlebih kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, dorongan agar MK memutuskan sistem proporsional terbuka hadir dari berbagai kalangan.

Termasuk kata dia, dominan partai politik di parlemen serta dari para pimpinan DPR RI.

“Karena kalau kita melihat di persidangan, DPR sikapnya jelas ya menyampaikan pandangan proporsional terbuka dan itu open legal policy nya DPR,” ucap dia.

Lebih jauh, dia mengklaim, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) juga secara tegas menyatakan untuk mempertahankan proposional terbuka.

Kemudian kata dia, di media sosial serta terakhir di seluruh lembaga survei menyatakan kalau rakyat mayoritas sebagian besar menginginkan proporsional terbuka.

Baca Juga :  Kemungkinan MK Kabulkan Pemilu Proporsional Tertutup, Cak Imin: Negeri Ini Dalam Bahaya

“Ini kan soal pilihan ya bukan soal pidana yang benar yang mana dan sebagainya. Tapi rakyat lebih memilih yang mana, karena itu wajar menurut kami, tepat kiranya MK tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka,” tukas dia.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan sistem pemilihan umum (Pemilu), pada Kamis (15/6/2023).

Saat dikonfirmasi, Jubir MK Fajar Laksono membenarkan mengenai jadwal sidang putusan perkara 144/PUU-XX/2022, yang tercantum di laman mkri.id tersebut.

“Sidang Pengucapan Putusan, perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kamis, 15 Juni 2023,” kata Fajar, saat dihubungi, Senin (12/6/2023) hari ini.

Kemudian, sidang rencananya akan digelar pukul 09.30 WIB.

“Di Gedung MKRI 1 Lantai 2.”

Dalam sidang tersebut, Fajar mengatakan, Presiden dan DPR juga diminta hadir oleh MK, sebagai pemberi keterangan selaku Pembentuk Undang-Undang sistem Pemilu itu.

“Panggilan sidang untuk para pihak sedang diproses hari ini,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik.

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Also Read