Dalam dakwaan, dugaan korupsi terjadi dalam pekerjaan pembuatan jalan antara 11 desa sepanjang 43 kilometer di Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan tahun 2020 yang merugikan negara Rp2.107.850.000.
Hernadie dituding memaksa 11 Kepala Desa (Kades) di sepanjang Aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan untuk mengalokasikan Anggaran Dana Desa dalam APBDesa Tahun Anggaran 2020 masing-masing sebesar Rp500 juta untuk pembuatan jalan antardesa serta membuat Surat Perintah Kerja (SPK) yang menunjuk Asang sebagai pelaksana pembuatan jalan tersebut.
Dalam persidangan, Asang mengaku justru menjadi korban karena dia telah menyesaikan pekerjaan sesuai dengan SPK namun sebanyak 9 kades justru menolak melunasi pembayaran. Saat Asang menggugat perdata 11 kades ke pengadilan, justru ada pihak yang melaporkan Asang dan Hernadie dengan dugaan korupsi. dre